Aktivis Dilarang Masuk Disdukcapil Pekanbaru, Warga Lain Ditolak Gara-Gara Panjang Baju
kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru menuai kontroversi serius setelah seorang aktivis masyarakat bernama Ros dilarang masuk ke kantor layanan publik tersebut oleh petugas Satpol PP atas perintah atasan, pada Kamis, 9 April 2026. Kejadian ini bukan satu-satunya — di hari yang sama, seorang warga lain juga ditolak masuk hanya karena panjang bajunya dinilai tidak sesuai ketentuan, padahal ia datang untuk mengurus surat kematian orang tuanya.
Peristiwa bermula dari rangkaian kunjungan Ros ke Disdukcapil Pekanbaru yang sudah berlangsung sejak 1 April 2026, kali ini untuk membantu seorang warga membuat KTP perdana. Setelah dua kali datang dan gagal mendapat nomor antrean yang sangat terbatas — hanya lima nomor per hari pada hari Selasa dan Kamis — Ros kembali hadir pada Kamis pagi, 9 April 2026, sekitar pukul 09.20 WIB. Namun setibanya di kantor, ia langsung diblokir oleh petugas Satpol PP yang berjaga di pintu masuk tanpa penjelasan yang memadai.
"Kenapa saya tidak bisa masuk? Apa alasannya?" tanya Ros kepada petugas Satpol PP yang menghalanginya. Jawaban yang diterima justru mengejutkan: "Kami tidak tahu apa alasannya, Ibu. Yang jelas kami diperintahkan atasan kami untuk tidak membiarkan ibu masuk." Sebuah jawaban yang memperlihatkan perintah sepihak tanpa dasar yang jelas dari pimpinan, dieksekusi di hadapan banyak orang hingga mempermalukan Ros secara terbuka.
Ros, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa niatnya semata-mata untuk membantu warga — bukan untuk kepentingan pribadi. "Saya bukan teroris. Saya hanya ingin membantu masyarakat yang memerlukan pertolongan. Apa dasar Kadisdukcapil melarang saya masuk ke ruang publik?" ujarnya dengan nada kecewa. Ia menilai perlakuan ini telah mencoreng nama baiknya dan merusak kepercayaan masyarakat kepadanya.
Di hari yang sama, warga lain berinisial Bunga juga mengalami pengalaman tidak menyenangkan. Ia datang untuk mengurus surat kematian orang tuanya, namun ditolak masuk karena pakaiannya dianggap tidak memenuhi syarat — padahal ia mengenakan dress panjang di bawah lutut, berlengan, dan bersepatu. "Saya sudah datang rapi, tapi tetap ditolak. Katanya itu peraturan walikota. Tapi saya tidak paham, apa hubungan baju dengan surat kematian?" keluh Bunga. Ia merasa dipermalukan karena sudah jauh-jauh datang namun tetap tidak dilayani.
Ketika dikonfirmasi, Kadisdukcapil Pekanbaru merespons melalui pesan WhatsApp dengan menyatakan bahwa larangan terhadap Ros diberlakukan untuk menghindari praktik percaloan, sementara soal pakaian dikaitkan dengan norma kesopanan. Namun respons tersebut justru menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang bertanggung jawab — tidak turun langsung ke lapangan, hanya mendengar dari satu sisi, dan langsung mengambil kesimpulan bahwa Ros adalah calo tanpa investigasi yang memadai.
Ros menegaskan tidak akan tinggal diam atas perlakuan yang dinilainya merendahkan martabat ini. Ia berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pemerintahan dan instansi berwenang terkait. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kantor pelayanan publik sejatinya adalah rumah rakyat — bukan tempat di mana warga bisa diusir, dipermalukan, atau dicap calo hanya berdasarkan asumsi sepihak pejabat yang bahkan tidak hadir menyaksikan kejadian secara langsung. (Red/kv)


