Warga Tangkerang Barat Desak Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar RDP, Dugaan Mafia Tanah Tak Kunjung Ditangani

Warga Tangkerang Barat Desak Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar RDP, Dugaan Mafia Tanah Tak Kunjung Ditangani

Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Seorang warga terdampak dugaan maladministrasi dan dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Afriadi Andika, kembali angkat suara. Persoalan yang mulai mencuat sejak Oktober 2025 ini dinilai tidak mendapat penanganan serius dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, meski berbagai upaya penyampaian aspirasi telah berulang kali ditempuh. Hingga 23 April 2026, belum ada satu pun langkah konkret yang diambil oleh DPRD untuk menindaklanjuti persoalan yang telah berlarut-larut selama lebih dari enam bulan tersebut.

Afriadi Andika mengisahkan bahwa persoalan ini pertama kali disampaikan secara resmi kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada 20 Agustus 2025. Tujuh hari berselang, pada 27 Agustus 2025, dilaksanakan diskusi santai bersama Komisi I yang kala itu berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Namun hingga April 2026 — hampir delapan bulan kemudian — janji tersebut tidak pernah diwujudkan. Tidak ada survei lapangan, tidak ada tindak lanjut yang terukur, dan tidak ada kepastian jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijanjikan. "Kasihan masyarakat yang terus menunggu dalam ketidakpastian," ujar Afriadi dengan nada penuh kekecewaan.

Puncak kekecewaan Afriadi terjadi pada Kamis, 23 April 2026. Sehari sebelumnya, pada Selasa 21 April 2026, salah seorang staf Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan kepadanya untuk datang mengambil surat yang berisi jadwal agenda RDP yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 April 2026. Namun ketika Afriadi datang sesuai jadwal yang dijanjikan, ia justru mendapat kabar yang mengecewakan — RDP tersebut dibatalkan sepihak oleh Komisi I tanpa penjelasan yang memadai. "Saya menduga adanya kelalaian dalam penyerapan aspirasi masyarakat. Wakil rakyat tidak serius dalam menanggapi RDP yang saya ajukan," tegas Afriadi Andika.

Pembatalan mendadak tersebut menambah panjang daftar janji yang tidak ditepati yang dialami Afriadi selama berbulan-bulan mengurus permohonan RDP di kantor DPRD Kota Pekanbaru. Ia mengaku sudah berulang kali menanyakan perkembangan surat permohonan RDP yang diajukan, namun yang diterima hanya janji-janji tanpa realisasi yang nyata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan yang menjadi tugas pokoknya sebagai wakil rakyat.

Afriadi mempertanyakan mengapa dugaan kasus mafia tanah yang menurutnya sudah cukup jelas dan terang benderang di Kelurahan Tangkerang Barat belum juga berhasil diagendakan dalam forum resmi Komisi I. Ia menilai pengabaian terhadap aspirasi masyarakat seperti ini bukan hanya merugikan dirinya sebagai individu, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. Dalam hal ini ia mengutip asas hukum Latin yang berbunyi *Juris quidem ignorantiam cuique nocere* — pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang.

Afriadi Andika secara tegas mendesak Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk segera mengagendakan RDP secara resmi guna membahas pokok permasalahan dugaan mafia tanah di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Ia berharap DPRD dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya — mewakili kepentingan rakyat, menjembatani antara pemerintah dan masyarakat, serta mengawasi persoalan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Masyarakat Tangkerang Barat, tegasnya, sudah terlalu lama resah dan menunggu — dan keadilan tidak boleh terus ditunda hanya karena agenda yang berulang kali dibatalkan tanpa alasan yang jelas. (Red/kv/tw)