Siapa Bertanggung Jawab atas Keruwetan di Persimpangan Marpoyan–Pasir Putih?

Siapa Bertanggung Jawab atas Keruwetan di Persimpangan Marpoyan–Pasir Putih?

Kanalvisual.com – Pekanbaru – Riau - Persimpangan Marpoyan–Pasir Putih di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kian hari kian menunjukkan wajah semrawutnya. Titik temu arus kendaraan dari berbagai arah ini bukan lagi sekadar simpang sibuk, melainkan telah berubah menjadi salah satu sumber keruwetan lalu lintas yang paling nyata di kawasan selatan kota.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kepadatan kendaraan di simpang ini hampir terjadi sepanjang hari, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Ironisnya, kondisi tersebut diperparah oleh sejumlah faktor yang saling bertumpuk dan hingga kini belum ditangani secara serius oleh pihak terkait.

Salah satu sumber utama keruwetan adalah keberadaan lampu lalu lintas yang tidak berfungsi optimal. Meski traffic light terpasang, sebagian pengendara memperlakukannya seolah hanya pajangan. Lampu merah kerap diabaikan, sementara kendaraan saling berebut ruang di tengah persimpangan. Situasi ini menciptakan konflik antar pengguna jalan dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Masalah tidak berhenti di situ. Di jalan kecil penghubung menuju simpang, terdapat lampu lalu lintas yang tidak berfungsi sama sekali. Lampu tersebut terpasang, namun mati dan tidak memberi isyarat apa pun. Kondisi ini menimbulkan kebingungan bagi pengendara dari jalan penghubung, sekaligus memicu perilaku saling serobot karena tidak ada rambu yang benar-benar dipatuhi.

Keruwetan lalu lintas di persimpangan ini juga diperparah oleh pemandangan kabel-kabel yang semrawut. Kabel listrik dan kabel milik berbagai vendor operator telekomunikasi tampak menggantung rendah dan bertumpuk tanpa penataan yang jelas. Selain merusak estetika kota, kondisi ini menambah gangguan visual bagi pengendara yang seharusnya fokus membaca arus lalu lintas dan sinyal lampu.

Kabel-kabel tersebut juga menyimpan potensi bahaya. Kabel yang terlalu rendah berisiko tersangkut kendaraan bertinggi besar, sementara tidak jelasnya kepemilikan kabel menyulitkan penanganan jika terjadi gangguan atau insiden. Sampai hari ini, tidak tampak adanya pengawasan terpadu atas infrastruktur kabel di kawasan tersebut.

Faktor lain yang tak kalah krusial adalah keberadaan bangunan yang berdiri sangat dekat dengan badan jalan. Ruang pandang pengendara menjadi sempit, jarak aman hampir tidak tersedia, dan bahu jalan praktis menghilang. Aktivitas bangunan, seperti kendaraan berhenti mendadak, parkir di pinggir jalan, hingga pejalan kaki yang turun langsung ke badan jalan, kerap memicu kemacetan spontan.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan tata ruang, khususnya terkait garis sempadan jalan. Di lapangan, ruang jalan seolah dibiarkan menyempit oleh kepentingan bangunan dan aktivitas ekonomi, tanpa kontrol yang tegas dari pemerintah kota.

Dengan berbagai persoalan tersebut, pertanyaan mendasar pun mengemuka. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas keruwetan di persimpangan Marpoyan–Pasir Putih? Apakah Dinas Perhubungan yang mengatur lalu lintas dan lampu jalan, pemerintah kota yang bertanggung jawab atas penataan ruang, atau instansi lain yang membiarkan kabel dan bangunan tumbuh tanpa kendali?

Persimpangan ini menjadi contoh nyata bahwa keruwetan lalu lintas bukan semata akibat perilaku pengendara, melainkan akumulasi dari lemahnya pengelolaan infrastruktur, minimnya pengawasan, dan absennya penindakan. Tanpa pembenahan menyeluruh dan koordinasi lintas instansi, simpang Marpoyan–Pasir Putih akan terus menjadi titik rawan, bukan hanya kemacetan, tetapi juga kecelakaan. (Redaksi)