PT Musim Mas Sampaikan Klarifikasi Resmi atas Pemberitaan Sengketa Lahan Desa Air Hitam di Pelalawan
Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Manajer Humas PT Musim Mas, Malinton H. Purba, menyampaikan klarifikasi resmi secara langsung kepada Pengurus Lembaga Cakra Indonesia (LCI) terkait sejumlah pemberitaan yang telah tayang di beberapa media online mengenai sengketa lahan seluas kurang lebih 2.050 hektar di Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pertemuan berlangsung di kantor sekretariat LCI, Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Dalam klarifikasinya, Malinton menegaskan bahwa persoalan ini merupakan isu lama yang telah berulang kali mendapat penjelasan kepada berbagai pihak. Ia memaparkan sejumlah dokumen dan hasil rapat dengar pendapat yang menjadi dasar posisi PT Musim Mas dalam sengketa ini.
Merujuk pada Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Nomor 525/658/KS/99 tertanggal 6 Oktober 1999, Malinton menjelaskan bahwa penyelesaian rencana Kebun Pola KKPA di Desa Air Hitam telah diserahkan kepada pihak Bapak Angkat P3SR sebagai pelaksana, dengan tetap mempedomani wilayah dalam kesepakatan Lembaga Adat serta wilayah administrasi pemerintahan.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Riau bersama Pemda Kabupaten Pelalawan, masyarakat dari 10 desa di Kecamatan Pangkalan Kuras, dan PT Musim Mas pada 13 Juni 2000, yang menyatakan bahwa Desa Air Hitam tidak termasuk dalam lokasi tanah HGU PT Musim Mas. Atas dasar itu, Komisi B DPRD Kabupaten Kampar menyimpulkan bahwa permasalahan antara masyarakat Desa Air Hitam dengan PT Musim Mas dianggap selesai.
Malinton turut menyebut Keputusan Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kabupaten Kampar tanggal 16 Juni 2000 yang antara lain menyimpulkan bahwa PT Musim Mas tidak memiliki kewajiban membangun kebun kelapa sawit di atas lahan 2.000 hektar yang pernah dimohonkan masyarakat Desa Air Hitam, dan bahwa PT Musim Mas tidak membuka lahan melebihi izin HGU yang dimilikinya. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Freddy Simanjuntak, SH, MBA selaku Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau.
Pihak PT Musim Mas juga merujuk pada Surat Bupati Pelalawan Nomor 591.1/TP/300 tertanggal 1 Maret 2002, yang memuat hasil survei lapangan oleh Tim Teknis Klarifikasi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tuntutan masyarakat Desa Air Hitam atas lahan sekitar 2.050 hektar berada di luar HGU Nomor 1 tanggal 2 April 1997 milik PT Musim Mas, dan lahan dimaksud masih ada serta berada di luar HGU perusahaan.
Selain itu, Malinton menyertakan Surat Pernyataan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan tertanggal 5 Juni 2000, yang menyatakan bahwa HGU PT Musim Mas hanya mencakup wilayah ulayat lima desa, yakni Desa Betung, Desa Tanjung Beringin, Desa Talau, Desa Pangkalan Lesung, dan Kelurahan Sorek Satu — tidak termasuk Desa Air Hitam.
Sebagai data terkini, Malinton menyampaikan bahwa pada 13 November 2025, Pemda Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan telah memediasi PT Musim Mas dengan masyarakat Desa Air Hitam, termasuk melakukan peninjauan lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan dan dokumen yang ada, disimpulkan bahwa PT Musim Mas tidak melakukan pengelolaan di luar HGU, dan lahan yang diklaim masyarakat merupakan bagian dari HGU PT Musim Mas.
Atas seluruh penjelasan dan klarifikasi yang disampaikan, Pengurus LCI menyatakan telah menerima dan memahami penjelasan tersebut, serta meluruskan bahwa pemberitaan terkait sengketa lahan 29 tahun itu sebagaimana yang telah beredar di beberapa media adalah tidak benar. (red/kv)
Sumber : LCI - Riau


