Kuasa Hukum Terlapor Tak Dapat Tunjukkan Surat Asli Saat Gelar Perkara di Polda Riau

Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau –Polda Riau melaksanakan gelar perkara LP/B/602/XII/2022/SPKT/Riau Tgl 28 Desember 2022, terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Gelar perkara tersebut berlangsung alot antara Armaini (Pelapor) dan Murni Muryati Ningsih (Terlapor) karena Perwakilan Tim Kusa Hukum Murni Muryati Ningsih tak bisa menunjukkan surat asli tanah Kleinnya 128 semua yang di undang dan sesuai isi undangan yang dikirim polda riau, diharapkan masing masing pelapor dan terlapor wajib membawa surat aslinya
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh Direskrimum Polda Riau, Selena (23/07/)2024 di lantai 4 Gedung Polda Riau dihadiri Pelapor dan didampingi para Anggota GKPN Unit 2 bersama Kuasa Hukumnya.
Turut juga dihadiri dari Perangkat Desa Rimbo Panjang, PBN Kampar, Mantan Sekdes Desa Rimbo Panjang beserta Kaur Pemerintahan Kantor Kecamatan Kampar, Heri.
“Bahwa lahan yang suratnya di BPN Kampar sebanyak 8 AJB. 7 AJB tidak bisa ditindak lanjuti karena lokasi AJB tersebut berada di daerah Simpang Baru, sekarang sudah masuk dalam wilayah Kota Pekanbaru. Namun, 1 AJB yang AJB 128/ PPAT/ 1984 tanggal 1 Februari 1984 yang lokasi di Km 23, A/n Syafiruddin (Penjual), Yuler Djoni Djakamsi (Pembeli) saat itu, sekarang menjadi Km 18. Sementara AJB 128 itu sudah terbit SHM-nya oleh BPN Kampar A/n. Yuler Djoni Djakamsi,” sebut Pelapor kepada Awak Media di Polda Riau.
“7 AJB lagi dalam gelar Perkara dugaan Pemalsuan Surat yang LP/B/602/XII/2022/SPKT/Riau Tgl 28 Desember 2022 tidak ditemukan dan tidak ada dokumen di Kantor Camat Kampar. Tim Penyidik telah menyarankan ke BPN Kampar jangan meningkatkan suratnya menjadi SHM,” ujar beberapa Pelapor menirukan saran dari Tim Penyidik Reskrimum Polda Riau kepada awak media.
Perlu diketahui, surat Camat Kampar ke Polda Riau ttg 8 AJB. Surat Polda Riau ke BPN Kampar untuk menyerahkan AJB 128/PPAT/1984 ke Polda jika ditemukan dalam proses penerbitan SHM, karena tidak ditemukan, sehingga Polda Riau memberikan saran jangan menerbitkan 7 AJB menjadi SHM A/n Terlapor. Bila tidak mau, kena pidana.
Diminta tanggapannya usai gelar perkara, Kuasa Hukum Pelapor, Subur Lubis, mengatakan, kita lihat, nanti kita koordinasi dengan Penyidik.
Sementara, perwakilan Camat Kampar, Heri, saat ditanya apakah lahan dengan nomor surat 128,/PPAT/1984 1 Februari 1984 tercatat di arsip di Kantor Camat Kampar? Heri menjawab, tidak ada.
Lanjut Heri, jelas, atas nama Yuler Djoni Djakamsi Km. 18 sudah terbit SHM oleh BPN Kampar sesuai data yang diminta Polda yang kita berikan.
Disinggung aturan bila peningkatan Surat untuk SHM apakah harus lewat Kantor Camat SKGR nya? jelas, sebut Heri, bila kita sesuai prosedurnya
Kepada Awak Media, Subur Lubis, mengatakan, lahan yang diperebutkan Murni Muryati Ningsih (Terlapor), sebetulnya di Km. 18, nomor 128/PPAT/1984 tanggal 1 Februari 1984 dan itu lokasi sudah SHM atas nama 128 Yuler Djoni Djakamsi, bukan lokasinya di Km 17 sesuai pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita PN Bangkinang dan didiamkan oleh BPN Kampar dan Satpol PP beserta APH.
Lanjutnya, Pemilik lahan GKPN Unit 2 dan didampingi Armaini (Pelapor) beberkan isi dalam gelar. Dimana Kuasa Hukum yang mewakili Murni muryati Ningsih, tidak dapat menunjukan dan menyebut surat yang dibawanya adalah surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bangkinang. Begitu juga saat Penyidik meminta surat asli 8 AJB tersebut.
“Peningkatan surat Murni Muryati Ningsih hanya 1 surat saja yaitu surat 128/PPAT/1984 tanggal 1 Februari 1984. Yang 7 AJB lagi jangan dikeluarkan, itu saran dari Polda Riau kepada pihak BPN Kampar Riau dalam gelar Perkasa,” ujar Subur Lubis.
Dalam gelar perkara berdasarkan surat undangan dari Polda Riau menyarankan, bahwa kedua belah pihak harus membawa surat asli masing-masing Pemilik, namun dalam gelar perkara tersebut, Murni Muryati Ningsih melalui Kuasa Hukumnya, tidak membawa surat asli. Yang ditunjukkan surat eksekusi yang dari PN, sementara dalam gelar perkara, jelas poin yang akan digelar LP/B/602/XII/2022/SPKT/Riau Tgl 28 Desember 2022, tetkait dugaan tindak pidana Pemalsuan surat sebagaimana di maksud dalam pasl 263 KUHPidana, bukan membawa surat eksekusi.
“Tapi dengan LP/B/602/XII/2022/SPKT/Riau Tgl 28 Desember 2022, tetkait dugaan tindak pidana Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana, bila dibuka terang benderang, ada yang terlibat dugaan pihak Oknum Perangkat Desa dan lainnya,” kata Subur Lubis.
Dari Kantor BPN Kampar, ada 2 orang yang diundang Polda Riau untuk hadir dalam gelar perkara.
BPN Kampar melayangkan surat undangan mediasi kepada 29 orang Pemilik lahan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Provinsi Riau. Anehnya, BPN Kampar melayangkan kembali undangan mediasi oleh Plt Kakan BPN, Tri Andriyanto, ST, nomor 1797/UND. 14.01 MP. 01.02/VII/ 2024 tanggal 23 juli 2024, pada tanggal 29 Juli 2024, pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Aula BPN Kampar dengan isi undangan mediasi dan disarankan untuk membawa surat-surat pendukung dalam mediasi. Jadi publik menilai, dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Kampar didukung PLT Kakan BPN Kampar.
Seharusnya, BPN Kampar menghentikan tujuan peningkatan SHM itu, alasannya, pihak Pemilik lahan GKPN unit 2 Provinsi Riau Km 17 telah menyurati Badan Pertanahan Kabupaten Kampar tertanggal 1 Juli 2024 dengan tujuan Surat Penolakan ke 6 instansi dan tanggal 4 Juli 2024, atas nama Armaini, Kedua surat diterima oleh BPN Kampar. BPN Kampar perlu mengacu pada gelar perkara yang dilakukan Polda Riau tanggal 23 juli 2024.
Pemilik lahan GKPN Unit 2, Armaini dan Kawan-Kawan meminta Direktur Reskrimum dan Kapolda Riau agar melanjutkan penyidikan seusai gelar perkara dugaan pemalsuan surat tanggal 23 Juli 2024.
Para Pemilik GKPN unit 2 juga meminta kepada Ketua KPK RI, agar turun tangan untuk memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan Pelaku pemalsuan surat dan dokumen lahan GKPN Riau,