Sebulan Mengaspal di Pekanbaru, Bajaj Modern Dipastikan Legal dan Aman
Kanalvisual.com – Pekanbaru – Riau - Kehadiran transportasi Bajaj modern di Kota Pekanbaru mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dalam kurun waktu satu bulan sejak mulai beroperasi, moda transportasi roda tiga berbasis aplikasi ini menunjukkan tren penggunaan yang meningkat, seiring tingginya minat warga yang menginginkan alternatif transportasi yang praktis, nyaman, dan terjangkau.
Desain Bajaj yang lebih modern, dilengkapi fitur keselamatan serta sistem pemesanan digital, menjadi daya tarik tersendiri bagi pengguna di kawasan perkotaan. Namun di tengah tingginya antusiasme masyarakat, sempat muncul isu yang mempertanyakan legalitas operasional Bajaj modern di Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, PT Max Auto Indonesia selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) resmi Bajaj RE di Indonesia bersama PT Maxride Indonesia sebagai penyedia aplikasi ride-hailing menyampaikan klarifikasi resmi. Keduanya menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional Bajaj modern telah sesuai dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
PT Max Auto Indonesia menjelaskan bahwa seluruh unit Bajaj RE yang dipasarkan di Indonesia telah melalui proses impor resmi dan memenuhi ketentuan pemerintah. Setiap kendaraan telah lulus Surat Uji Tipe (SUT) serta mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dengan kelengkapan tersebut, Bajaj RE dapat didaftarkan secara sah dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berpelat hitam sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.

City Manager PT Max Auto Indonesia wilayah Pekanbaru, Asrul Darap, menegaskan bahwa Bajaj RE merupakan kendaraan legal yang dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan. Penggunaannya tidak terbatas pada transportasi umum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai kendaraan pribadi, operasional pelaku UMKM, hingga sarana pendukung pariwisata.
“Bajaj RE sudah banyak digunakan sebagai shuttle resort di daerah wisata seperti Yogyakarta, Bali, dan Lombok. Ini menunjukkan bahwa kendaraan ini fleksibel dan legal untuk berbagai kebutuhan,” ujar Asrul.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan Bajaj RE sebagai kendaraan pencari pendapatan melalui aplikasi ride-hailing seperti Maxride, Maxim, maupun Indrive merupakan pilihan masing-masing pemilik kendaraan. PT Max Auto Indonesia tidak mewajibkan atau merekomendasikan penggunaan tertentu kepada konsumennya.
Sementara itu, PT Maxride Indonesia menyatakan bahwa operasional Bajaj dalam platform aplikasinya memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor roda tiga berbasis aplikasi untuk kepentingan masyarakat. Regulasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur karakteristik kendaraan roda tiga, sesuai dengan spesifikasi Bajaj RE.
City Coordinator Maxride Pekanbaru, Wan Saban Hadi, menyampaikan bahwa Maxride telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kolaborasi dengan PT Max Auto Indonesia dilakukan untuk memastikan mitra pengemudi Bajaj dapat menerima order secara legal serta memiliki kedudukan yang setara dengan pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat dalam ekosistem transportasi digital.
Ia juga menepis berbagai informasi negatif yang beredar di masyarakat dan menilai isu tersebut tidak didukung dasar hukum yang kuat. Menurutnya, Maxride Pekanbaru tetap terbuka dan siap mengikuti setiap kebijakan tambahan yang mungkin dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pengaturan kendaraan roda tiga.
Hingga saat ini, puluhan mitra pengemudi Bajaj yang tergabung dalam platform Maxride di Pekanbaru terus beroperasi secara tertib dan aman. Kehadiran Bajaj modern diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat perkotaan, sekaligus membuka peluang kerja baru dan menghadirkan alternatif transportasi yang nyaman, aman, serta terjangkau bagi warga Pekanbaru. (Tri wahyudi)
Sumber:: Keterangan resmi PT Max Auto Indonesia dan PT Maxride Indonesia”.


