Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG Karang Pucung 2
Kanalvisual.com - Lampung Selatan - LSM Pembinaan Rakyat Lampung PRL minta Badan Gizi Nasional (BGN) Satgas MBG Lampung Selatan Kec. Waysulan untuk segera menutup sementara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ID: FL9HSEBD SPPG Lampung Selatan Kec. Waysulan Karang Pucung 2, Dusun Srimulyo, Desa Karang Pucung, karena sampai hari ini belum mengantongi izin lingkungan dan belum memenuhi standar kelayakan operasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRL, Aminudin di Kantor Sekretariat LSM PRL, jln. Pulau Tegal No.2 RT.2 LK.2, Kelurahan Waydadi, Kec. Sukarame, Bandara Lampung, Selasa (13/04/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Aminkancil ini, pihaknya telah melakukan investigasi ke dapur SPPG Karang Pucung 2 pada hari Jum'at (10/04/2026) berdasarkan laporan warga masyarakat. Hasilnya, ditemukan SPPG Karang Pucung 2 belum memenuhi syarat operasional, diantaranya belum mengantongi izin lingkungan, serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL).
"Jadi kami minta kepada pihak terkait dalam hal ini, BGN, Satgas SPPG Lampung Selatan Kecamatan Waysulan untuk dapat segera mungkin menutup dapur SPPG Karang Pucung 2 sampai pihak pemilik memenuhi tetentuan aturan yang berlaku," jelas Aminudin.
Kepala Desa Karang Pucung, Fathur Munir yang dihubungi via telpon WhatsApp, Selasa (13/04/2026) membenarkan bahwa pengelola dapur SPPG Karang Pucung 2 sejak persiapan sampai dengan operasional hingga saat ini belum pernah menemui atau meghubungi pihak desa untuk minta izin lingkungan pendirian dapur SPPG.
"Sampai hari ini siapa pemiliknya kami tidak tahu, belum ada pihak dari dapur yang datang ke desa minta izin lingkungan. Yang ada justru saat ini kami didatangi warga masyarakat seputar dapur SPPG karena mereka merasa terganggu akibat aroma yang tidak sedap akibat aktivitas SPPG. Air limbahnya mencemari lingkungan dan pekarangan warga masyarakat," jelas Fathur Munir.
Sementara Camat Waysulan, Fitri Hidayat yang ditemui di ruang kerjanya pada Jum'at (10/04/ 2026) juga mengeluhkan kurangnya komunikasi pemilik dapur SPPG kepada pihak kecamatan.

Menanggapi keluhan warga, pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan Puskesmas Waysulan serta jajaran Kapolpos Waysulan akan segera turun ke SPPG tersebut.
"Memang sampai hari ini kami belum tahu siapa pemilik dapur SPPG tersebur, mereka minim komunikasi dengan pihak kecamatan, mereka melakukan opersional pun tidak pernah memberitahu kami.
"Yang jelas, setelah ada laporan warga masyarakat seperti ini, langkah pertama yang akan kami lakukan bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas Waysulan dan pihak kepolisian akan melakukan pengecekan langsung. Kalau memang dapur SPPG tersebut tidak memiliki izin lingkungan serta belum memenuhi syarat kesehatan, maka kami tidak segan-segan akan memberikan rekomondasi supaya dilakukan penutupan sementara, sampai benar-benar persyaratan di lengkapi mereka," terang Fitri Hidayat.
Sementara sampai berita ini dimuat,Pemilik SPPG belum berhasil dimintai keterangan. Bayu selaku Ketua SPPG yang dihubungi via WhatsApp memilih bungkam tidak memberikan tanggapan. (Wes/Tim).


