Kepala SMPN 3 Jati Agung Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sodakoh, Kadisdik Lampung Selatan Janji Evaluasi Menyeluruh

Kepala SMPN 3 Jati Agung Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sodakoh, Kadisdik Lampung Selatan Janji Evaluasi Menyeluruh

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Lampung - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan istilah "sodakoh" di SMPN 3 Jati Agung, Lampung Selatan, menuai sorotan luas. Praktik ini diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah berinisial EM dan telah memicu keresahan para wali murid.

Puncak kegelisahan itu terjadi saat puluhan wali murid kelas 8 dan 9 mengeluhkan kebijakan yang mewajibkan pembayaran Rp300 ribu per siswa. Bahkan, sejumlah siswa tidak diberi buku materi pelajaran sebelum melunasi atau menyicil "uang sodakoh". Hal ini mendorong desakan agar kepala sekolah segera dicopot dari jabatannya.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, menyatakan akan bertindak tegas jika temuan tersebut terbukti benar. “Kami sedang melakukan pembenahan internal. Dalam waktu dekat kami koordinasi dengan Inspektorat untuk pemeriksaan. Bila perlu, akan ada evaluasi menyeluruh, tidak hanya untuk SMPN 3 Jati Agung,” ujar Darmawan saat diwawancarai media ini pada Jumat (25/07/2025).

Ia juga mengimbau para wali murid agar membuat laporan tertulis, bukan hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial.

Sementara itu, hasil investigasi LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) dan media dalam Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh EM. Di antaranya pungutan uang daftar ulang sebesar Rp1,9 juta kepada siswa baru kelas 7 tahun ajaran 2025/2026, yang disertai dengan pemaksaan penandatanganan surat sanggup membayar, meski wali murid belum pernah dilibatkan dalam rapat komite.

LSM PRL dan For-WIN juga mencatat praktik tahunan berupa pungutan Rp300 ribu yang diklaim sebagai "sodakoh". Selain itu, penerimaan siswa yang melebihi daya tampung menyebabkan ruang guru dan musala dijadikan ruang belajar, dengan jumlah siswa per kelas mencapai 38–40 orang, melebihi standar maksimal 32 siswa.

Kondisi tersebut dinilai merusak efektivitas pembelajaran serta menunjukkan indikasi manipulasi data penerimaan siswa untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar.

Berdasarkan temuan itu, Aminudin S.P, perwakilan LSM PRL dan For-WIN, menilai Kepala SMPN 3 Jati Agung telah melanggar Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf a dan b yang melarang praktik jual beli buku dan pungutan terhadap siswa atau wali murid.

Tak hanya itu, EM juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, LSM PRL dan For-WIN mendesak Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, agar turun tangan menyikapi tuntutan wali murid dan memberikan sanksi tegas hingga pada pemberhentian kepala sekolah.

Aminudin memastikan bahwa pihaknya juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Kepala SMPN 3 Jati Agung ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk diproses secara hukum. (Tim - Sumber, Media Partner For Win)