Media "Homeless" vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
kanalvisual.com - DKI Jakarta | Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai "media homeless" maupun New Media di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang diperingati pada 10 Mei 2026. Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah derasnya arus digitalisasi.
Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar. Kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik kini mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens yang luas melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, maupun media sosial lainnya. "Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Fenomena ini tidak bisa diabaikan," tegas Firdaus.
Istilah "media homeless" merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya. Model ini berkembang pesat dan sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara daring dengan dukungan perangkat digital sederhana. Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten yang diproduksi tanpa fasilitas besar tersebut terbukti mampu membangun audiens yang signifikan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers dan menyebutnya masih menjadi hambatan bagi banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil. Persyaratan verifikasi yang dianggap cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini dinilai berpotensi menjadi penghambat kemerdekaan pers. Ia menegaskan bahwa verifikasi wajib tetap perlu dalam rangka pendataan, namun syaratnya cukup perusahaan berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus pada penegakan etika jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber — tanpa perlu masuk ke ranah newsroom, kompetensi wartawan, apalagi urusan ketenagakerjaan. "Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama," ujar Firdaus.
Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern. Verifikasi media, menurutnya, sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif. "Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman," tegasnya.
Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers — namun di sisi lain, tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari teknologi digital semakin menguat dan tidak bisa lagi diabaikan oleh pemangku kepentingan pers nasional.
Firdaus menyampaikan harapan akhir yang optimistis — ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh Undang-Undang Pers, media baru diharapkan dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, tangan Dewan Pers dapat menjangkau ekosistem media yang lebih luas, pendataan yang diamanatkan undang-undang dapat terwujud secara menyeluruh, dan pada akhirnya iklim pers Indonesia yang sehat, merdeka, dan bertanggung jawab dapat benar-benar dibangun di atas fondasi yang kokoh dan inklusif. (red/kv/tw)


