Diduga Gelapkan DD, Kades Tanjung Sari dan Camat Natar Akan Dilaporkan ke Kejaksaan
Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) dipastikan akan melaporkan Kepala Desa Tanjung Sari Natar, Prayitno dan Camat Natar ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Pasalnya, sampai dengan pergantian tahun, kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Tanjung Sari diduga tidak dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua FPII Lampung, Aminudin, S.P di Kantor Sekretariat FPII, jln Pulau Tegal No.2 LK. 2 Kelurahan Waydadi, Sukarame Rabu (01/01/2025).
Menurutnya, informasi yang berhasil dihimpun FPII dan LSM PRL hampir seluruh kegiatan Fisik, Pemberdayaan, Ketahanan Pangan dan BLT DD tahun 2024 tidak dilaksanakan.
"Kami tidak ingin menjelaskan secara rinci dengan teman-teman, tapi yang jelas kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran DD Desa Tanjung Sari tahun 2024 sebagian besar tidak dilaksanakan. Diantaranya, kegiatan fisik, program ketahanan pangan, terkait insentif Kader-Kader, BLT DD yang direalisasikan kepada sebagian KPM. Selain itu, kami memperoleh informasi Kades Tanjung Sari ini menggelapkan bantuan Ternak Sapi," ucap Aminudin.
Lanjutnya, dari data yang mereka miliki, Masyarakat Desa dan Negara berpotensi dirugikan ratusan juta, bahkan dapat mencapai miliaran rupiah akibat dana desa tidak dilaksanakan oleh Kades Tanjung Sari.

Dijelaskan Aminudin, tidak hanya Kepala Desa Tanjung Sari, tapi Camat Natar, Supi'ah pun akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Pasalnya, sebagai Camat, Supi'ah mempunyai tugas dan fungsi sebagai Pengawas dan Pembina pelaksanaan DD. Dalam hal ini Camat dipandang gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap desa. Parahnya lagi, Supi'ah dipastikan telah menandatangani proposal permohonan pencairan DD tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 Desa Tanjung Sari tahun 2024 tanpa memastikan kegiatan pelaksaan DD di setiap tahap telah dilaksanakan atau belum.
"Iya Camat Natar akan kita laporkan dan kita minta pihak Kejaksaan dapat memeriksa Camat yang bersangkutan. Tugas dan fungsi Camat kan sebagai Pengawas dan Pembina Pelaksaan Pembangunan Desa. Camat juga menanda tangani proposal pencairan DD. Tanpa tanda tangan Camat, DD tahap berikutnya tidak akan cair. Jadi, patut kita curigai apakah Camat ini hanya gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan atau justru Camat ini ikut serta dalam penyelewengan DD Desa Tanjung Sari?," kata Aminudin.
"Kita minta pihak Kejaksaan menerapkan Udang-Undang Anti Korupsi dan Penggelapan terkait kasus DD Desa Tanjung Sari, karena Kades Tanjung Sari terbukti telah membuat proposal pelaksanaan kegiatan pembangunan fiktip sebagai sarat untuk mencairkan anggaran DD tahap berikutnya. Jadi ini bukan kurang volume kegiatan pembangunan, tapi nyata-nyata membuat laporan pelaksanaan fiktip," jelasnya.
"Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan pun diduga tidak serius dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, serta tidak ada ketegasan dalam mengawal anggaran DD, pasalnya hasil pemeriksaan terkait temuan di Desa Tanjung Sari Kec. Natar tahun 2023 yang mencapai ratusan juta disinyalir belum dikembalikan dan Inspektorat tidak mengambil tindakan tegas sampai dengan hari ini," tutupnya .
Sampai dengan berita ini dimuat, Kepala desa Tanjung Sari dan Camat Natar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (Tim/FPII Lampung).


