Terkait Pungutan, Wali Murid SMPN 3 Jati Agung Minta Ketegasan Bupati Lampung Selatan

Terkait Pungutan, Wali Murid SMPN 3 Jati Agung Minta Ketegasan Bupati Lampung Selatan

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Sudah hampir 1 (satu) bulan sejak Wali Murid menggeruduk Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung, Raden Emi Sulasmi di ruang kerjanya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama melalui Dinas Pendidikan Lampung Selatan belum mengambil tindakan tegas. Bahkan Surat pernyataan Wali Murid sudah diserahkan ke Kepala Dinas Pendidikan sesuai permintaan Kepala Dinas. Hal ini disampaikan beberapa Wali Murid kepada Awak Media, Senin (04/08/2025).

"Kami menilai Bupati Lampung Selatan lemot. Sepertinya tidak peduli dengan keluhan warga, khususnya di bidang pendidikan. Kami ini minta Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung segera diganti, kami cape, kami lelah, setiap tahun kami dibebani sumbangan-sumbangan yang sangat memberatkan kamil," ucap beberapa wali murid.

"Setiap tahun kami dipaksa bayar sodakoh yang besarannya dipatok, belum lagi pungutan lain berupa infak dan lain-lainnya. Kami mohon kepada Bapak Bupati, perhatikan keluhan kami dong. Kabarnya Dinas Pendidikan melalui Sekdin sudah pernah turun langsung ke sekolah, tapi apa hasilnya? Tidak ada kejelasan," ucap mereka.

Wali murid menjelaskan, bahwa selama Raden Emi Sulasmi menjabat sebagai Kepala Sekolah  SMPN 3 Jati Agung, selalu membuat ulah dan  meminta uang kepada wali murid. Setiap tahun selalu ada uang daftar ulang untuk kelas 7 yang baru masuk. Tahun ini saja, daftar ulang murid sebesar Rp. 1,9 juta, wali murid dipaksa tanda tangan harus lunas. Kalau tidak lunas, anaknya dianggap mengundurkan diri. Uang sodakoh setiap tahun ditentukan sebesar Rp. 300 ribu per murid dibebankan kepada seluruh wali murid kelas 8 dan kelas 9.

*Kenapa kami ini dibuat seperti sapi perahan ya !!. Perlu pak Bupati tahu, tidak ada yang namanya sekolah gratis di SMPN 3 Jati Agung," ungkap wali murid.

Mereka mencurigai, Bupati Lampung Selatan tidak punya nyali mengganti Kepala Sekolah, atau jangan-jangan pihak Dinas Pendidikan sudah bekerjasama dengan Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung, mendapat bagian dari uang pungutan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 14 Juli 2025, puluhan wali murid menggeruduk Kepala Sekolah karena kesal anak mereka tidak diberikan pinjaman buku materi karena belum membayar uang sodakoh yang dipatok sebesar Rp. 300 ribu per murid. (Tim).