MH2 & Patners Somasi Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal

MH2 & Patners Somasi Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Diduga telah melakukan kejahatan perbankan dan  melakukan transaksi ilegal dengan mencairkan BOP dari rekening Pengurus Kober SIP Bahari, Kepala KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal diperkirakan segera berhadapan dengan hukum.

Pengurus Kober SIP Bahari priode 2018-2024 melalui Kuasa Hukum MH2 & Patners yang beralamat di jalan Cinder Bumi No. 05,RT/RW 03/01 Way Urang Kalianda telah mengirimkan surat somasi kepada Kepala KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung yang ditembuskan kepada Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi, OJK, Bank Indonesia, pada Senin (11/02/2025).

Menurut Ridwan Ketua LBH MH2 & Patners, Roseanne, S.H, pihaknya meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihah KCP Bank Lampung Sidomulyo terkait apa yang menjadi dasar pihak Bank Lampung mencairkan rekening SIP Bahari tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari Kliennya.

Menurutnya,  bahwa perbuatan KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal telah melanggar pasal 263, 246, 266 dan pasal 55 KUHP, pasal 30  Undang-Undang tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan Bank Indonesia 14/23/PBI/2012 tentang pembayaran dan penyelesaian transaksi.

Dijjelaskan Ridwan, sesuai hasil penelusuran LBH MH2 & Patners dan keterangan Bank Lampung Pusat bahwa telah terjadi penarikan uang sejumlah 30.300.000 dari rekening SIP Bahari di KCP Bank Lampung Sidomulyo yang diduga dilakukan Kepala Desa Rangai Tritunggal bersama Oknum Karyawan Bank Lampung Sidomulyo tanpa melibatkan Pengurus SIP Bahari yang menjabat pada waktu itu.

"Iya, Kita sudah melayangkan surat somasi ke Kepala KCP Bank Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal. Terkait langkah hukum selanjutnya, kita tunggu jawaban dari somasi yang sudah kita layangkan," jelas Ridwan kepada Awak Media, Kamis (13/02/2025).

Sementara, menurut Pengamat Hukum, Sukardi S.H, bila terbukti bahwa ada pihak-pihak yang mengambil atau mencairkan rekening tanpa sepengetahuan atau tanpa surat kuasa dari pemilik rekening, sudah dipastikan  pelanggaran Perbankan dan Pidana. 

Lanjutnya, bila terbukti Kepala Desa Rangai Tritunggal yang melakukan pencairan dana BOP SIP Bahari tanpa sepengatahuan Pengurus pada saat itu, bisa dipastikan yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 263 KUHP.

"Iya ancaman 6 tahun penjara bagi yang bersangkutan apabila terbukti mencairkan dana BOP SIP Bahari tanpa sepengetahuan Pemilik rekening. Karena dalam transaksi pencairan ada beberapa berkas yang harus ditanda tangani oleh Pemilik rekening. Nah, kalau Pemilik rekening tidak merasa mencairkan  BOP tersebut, secara otomatis berkas tanda tangan proses pencairan tersebut dipalsukan oleh pihak tertentu," jelas Sukardi. (Red).

Hingga benita ini ditayangkan, redaksi media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke Kepala Desa Rangai Tritunggal dan KepalaKCP Bank Lampung Sidomulyo