Oknum Reskrim Polres Rohil Sita Kendaraan Berisi Muatan CPO dan Minyak Goreng Ilegal, Diduga Terkait Setoran
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Penggrebekan lokasi gudang Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng yang diduga ilegal oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Rohil di Banjar XII Simpang Solah, Kecamatan Tanah Putih, Kab. Rohil, pada Sabtu (23/05/2026) sekira pukul 17.50 WIB, menuai sorotan publik.
Pasalnya, informasi yang didapat dari Narasumber yang melihat langsung penggrebekan tersebut mengatakan, bahwa Tim Opsnal Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) hanya menyita satu kendaraan pickup jenis Mitsubishi L300 dengan No.Pol BK 8525 SJ yang berisi muatan CPO dan minyak goreng yang diduga ilegal. Sementara, Pemilik muatan, berisial Br dan N (pasangan suami istri) yang berada di lokasi penggrebekan tidak ditangkap.
Ironisnya, kendaraan pickup jenis Mitsubishi L300 dengan No.Pol. BK 8525 SJ yang disita tersebut tidak berada di Mapolres Rohil.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media, usai mendatangi Mapolres Rohil untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut, pada Rabu (01/07/2026).
"Meskipun saya mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah dilepas beberapa jam setelah penggrebekan, saya harus memastikan keakuratannya, makanya saya mendatangi Mapolres Rohil," kata Rahmad.

Diceritakannya, dari informasi narasumber, bahwa Tim Opsnal Reskrim Polres Rohil yang melakukan penggrebekan berjumlah sekitar 6 orang dengan mengendarai 2 unit mobil, Innova Reborn hitam dan Toyota Fortuner warna putih. Dari 6 orang tersebut, ada beberapa orang Anggota Polres Rohil yang dikenal saksi. Sempat berdebat dengan pemilik CPO dan minyak goreng yang diduga ilegal tersebut (N dan Br-red). Hanya kendaraan pickup jenis Mitsubishi L300 dengan No.Pol. BK 8525 SJ yang disita dan dibawa. Sementara, beberapa truk tangki CPO dan minyak goreng yang berada di lokasi tidak disita.
Dari informasi masyarakat yang berada di lokasi, kata narasumber, perdebatan tersebut diduga terkait masalah setoran ke Oknum Polres Rohil yang tidak dibayar oleh N dan Br selama 2 bulan, dimana setiap bulannya sebanyak Rp. 22 juta.
"Narasumber kami mendengar dari masyarakat yang juga berada di lokasi, bahwa perdebatan tersebut diduga masalah setoran yang tidak dibayar. Br sempat meminta maaf," kata Rahmad.
"Terkait kendaraan yang disita, saya juga mendapat informasi, N dan Br diduga membayar sebesar Rp. 100 juta agar dilepas," pungkas Rahmad.
Diungkapkannya, kasus ini akan dilaporkannya ke Polda Riau dan akan mengawalnya. Dengan harapan, Oknum Polres Rohil yang melakukan "tangkap lepas" dan menjadi backing para mafia CPO dan minyak goreng ilegal ditindak tegas.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Rabu (01/07/2026) sore terkait permasalahan tersebut, hingga berita ini dimuat, belum membalas beberapa pertanyaan yang diajukan, meskipun pesan telah diterima (centang dua). (Tim/Red).


