Tim Advokat Suardi & Associates Laporkan Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau
kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Kantor Hukum DR (c) Suardi, S.H., M.H., CPM, CPArb & Associates secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kapolda Riau cq. Dirreskrimsus Polda Riau pada Senin, 6 April 2026. Laporan tersebut menyasar dugaan serius penyebaran informasi hoaks, fitnah, serta penggiringan opini publik yang dinilai telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat, berpotensi merusak reputasi klien, sekaligus mencederai integritas institusi penegak hukum.
Perkara ini berawal dari penangkapan sejumlah individu di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima nama yakni Putri Lestari, Melia Firanda, Wahyu Candra, Alfinda Aminanda, dan Alif Daffa Chayrawan. Pasca penangkapan, para pihak yang diamankan memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum DR (c) Suardi & Associates melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Februari 2026, dengan kesepakatan honorarium yang disebut bersifat profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan KUHAP. Proses tersebut mencakup tahap pemeriksaan hingga asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil asesmen, sebagian klien dinyatakan memenuhi syarat rehabilitasi medis dan rawat jalan, sementara sebagian lainnya tidak memenuhi kriteria sehingga proses hukum terhadap mereka tetap dilanjutkan.
Situasi berpanas ketika muncul konten pemberitaan dan video yang beredar luas di media sosial dan dinilai mengandung informasi tidak terverifikasi serta penggiringan opini yang sistematis. Tim kuasa hukum secara tegas membantah tuduhan adanya praktik tidak sah, termasuk dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum. Mereka menegaskan seluruh pembayaran yang diterima kantor hukum merupakan murni honorarium advokat yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum. Meski sebagian klien kemudian mencabut kuasa dan menunjuk kuasa hukum baru, hal itu disebut tidak mengurangi substansi permasalahan utama yang sedang ditangani.
Tim kuasa hukum juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki legal standing dalam perkara ini, namun aktif memberikan pernyataan publik dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Upaya klarifikasi yang telah dilakukan berulang kali oleh tim kuasa hukum maupun keluarga klien disebut tidak membuahkan hasil, karena konten yang dipermasalahkan masih terus beredar tanpa penarikan maupun klarifikasi dari pihak penyebar.
Laporan resmi yang dilayangkan ke Polda Riau merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi konten bermuatan pencemaran nama baik, serta Pasal 311 KUHP terkait tindak pidana fitnah. "Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya yang merusak kebenaran hukum dan mencederai keadilan. Negara hukum tidak boleh kalah oleh opini yang dibangun tanpa dasar," tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Tim Kantor Hukum DR (c) Suardi & Associates berharap Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Rilis ini sekaligus menjadi peringatan resmi kepada seluruh pihak bahwa setiap penyebaran informasi di ruang publik wajib didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan — bukan asumsi, apalagi kepentingan tertentu yang tidak memiliki pijakan hukum. (Tri wahyudi)


