Kalapas Pekanbaru Tempuh Jalur Damai Kasus Dugaan Pemerasan, Polisi Dukung Restorative Justice
Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru menempuh langkah damai dalam menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial KS (60). Keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Polsek Bukit Raya.
Perkara ini bermula dari dugaan upaya pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dengan memanfaatkan isu pemberitaan yang diduga tidak benar dan mengarah pada fitnah. KS diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada 19 Maret 2026.
Dalam perkembangannya, pihak Lapas Pekanbaru memilih membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta mempertimbangkan faktor usia yang telah lanjut.
Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa langkah tersebut didasari pertimbangan kemanusiaan sekaligus sejalan dengan semangat pembaruan hukum yang mengedepankan penyelesaian non-litigasi.
“Pemberian maaf ini murni atas dasar kemanusiaan. Pelaku sudah mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan. Ini juga menjadi bagian dari upaya mengedepankan keadilan restoratif serta mengurangi tekanan overkapasitas di lapas,” ujarnya.
Kesepakatan damai yang dicapai dituangkan dalam surat perjanjian resmi. Dalam kesepakatan tersebut, KS berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya dan siap mendorong terciptanya pemberitaan yang akurat serta kondusif di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim, M. Zamhur, membenarkan adanya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penerapan restorative justice sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perdamaian telah tercapai pada 9 April 2026. Kami mendukung selama prosesnya berjalan sesuai aturan,” kata Zamhur.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik. Ia menyebut bahwa kesepakatan damai terjadi setelah adanya itikad baik dari tersangka yang mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Langkah penyelesaian melalui pendekatan restoratif ini diharapkan menjadi contoh penerapan hukum yang lebih humanis, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika hubungan antara institusi pemasyarakatan dan insan pers. (red/kv)


