LCI Ingatkan Fungsi Pengawasan Inspektorat Kampar, Laporan Desa Kampung Pinang Masih Tanpa Kejelasan
Kanalvisual.com - Kampar - Riau - Ketiadaan respons dari Inspektorat Kabupaten Kampar terhadap laporan resmi Lembaga Cakra Indonesia (LCI) mengenai Desa Kampung Pinang mulai memunculkan tanda tanya publik terhadap efektivitas fungsi pengawasan internal daerah.
Laporan tersebut telah diserahkan langsung ke Inspektorat Kabupaten Kampar pada Senin, 8 Desember 2025. Selain itu, LCI juga telah mengirimkan pesan tindak lanjut secara resmi untuk menanyakan status registrasi dan tahapan penanganan laporan. Namun hingga kini, belum ada jawaban ataupun konfirmasi yang diterima.
Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja memilih jalur administrasi dan komunikasi yang santun serta berjenjang. Namun sikap diam yang berlarut dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengawasan.
“Inspektorat adalah pintu awal pengawasan internal pemerintah daerah. Ketika laporan sudah diterima tapi tidak ada kejelasan administratif, publik berhak mempertanyakan prosesnya,” ujar Tri.
Ia menegaskan, LCI tidak menuntut hasil instan maupun kesimpulan tertentu. Yang diminta hanyalah kepastian prosedural, apakah laporan telah diregister dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Tri, respons administratif yang sederhana sekalipun merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan pencegahan spekulasi di ruang masyarakat.
“Pengawasan yang baik bukan hanya bekerja, tetapi juga memberi tahu bahwa ia sedang bekerja,” katanya.
LCI menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Kampar dan berharap lembaga tersebut dapat memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Berita ini diterbitkan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus pengingat bahwa partisipasi publik dalam pengawasan membutuhkan respons yang proporsional dari institusi yang berwenang. (Redaksi)


