Pengelola Gelper di Pekanbaru Tegaskan Operasional Hanya Sebatas Hiburan dan Bebas Perjudian
Kanalvisual.com - Kota Pekanbaru - Riau - Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan praktik perjudian, sejumlah penyelenggara Gelanggang Permainan (Gelper) di Pekanbaru angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa operasional tempat ketangkasan yang dikelolanya murni merupakan sarana hiburan bagi masyarakat dan bukan sebagai tempat taruhan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh pengelola untuk menepis kekhawatiran masyarakat serta menjawab konfirmasi dari pihak media pada Kamis (18/12/2025). Salah satu pengawas Gelper 21 menyatakan bahwa pihaknya secara ketat mengawasi setiap aktivitas di lapangan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas permainan.
"Gelanggang permainan yang kami sediakan semata-mata untuk hiburan dan rekreasi keluarga. Kami terus mengimbau para pemain agar tidak melakukan praktik perjudian di lokasi kami," ungkap pengawas tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pihak pengelola menjelaskan bahwa sistem permainan yang disediakan menggunakan alat ketangkasan. Jika pemain memiliki keterampilan dan memenangkan pertandingan, hadiah yang diberikan berupa barang, seperti boneka, rokok, hingga telepon genggam, bukan berupa uang tunai. Papan pengumuman dilarang berjudi pun telah dipasang di setiap sudut ruangan sebagai bentuk komitmen penyelenggara.
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya turut memberikan testimoni. Ia merasa terbantu dengan adanya fasilitas ini untuk melepas penat dari rutinitas sehari-hari. "Kegiatan di sini hanya hiburan saja, tidak ada unsur taruhan. Justru yang mengatakan ini perjudianlah yang sebenarnya membuat citra hiburan ini jadi negatif," tuturnya.
Selain sebagai wadah rekreasi, keberadaan Gelper di Pekanbaru seperti Super 21 dan tempat lainnya diklaim memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. Pengelola menyebut telah merekrut tenaga kerja lokal, sehingga ikut membantu program pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di Kota Pekanbaru.
Menutup keterangannya, penyelenggara menegaskan bahwa mereka sangat memahami payung hukum yang berlaku, termasuk UU No. 7 Tahun 2018 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pihak pengelola berkomitmen akan terus melakukan pengawasan maksimal agar operasional Gelper tetap berada pada koridor hukum sebagai penyedia jasa hiburan ketangkasan bagi warga Pekanbaru. (Redaksi)


