Kuasa Hukum NA Kecewa, Tuntutan 8 Bulan Penjara Bagi Terdakwa Penganiayaan Dinilai Terlalu Ringan

Kuasa Hukum NA Kecewa, Tuntutan 8 Bulan Penjara Bagi Terdakwa Penganiayaan Dinilai Terlalu Ringan

Kanalvisual.com - Kota Pekanbaru - Riau - Kuasa hukum korban penganiayaan berinisial NA, Desi Silvia Anggraini, S.H., menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa berinisial IQ hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan, sebuah angka yang dinilai tidak sebanding dengan trauma dan luka yang diderita korban.

Kekecewaan ini disampaikan langsung oleh Desi Silvia Anggraini dari Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Ass pada Kamis (18/12/2025). Menurutnya, tuntutan yang sangat rendah tersebut gagal memberikan efek jera dan justru berpotensi menciptakan stigma bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang berat.

"Dunia sudah gila. Tuntutan ini jauh dari rasa keadilan bagi korban yang telah mengalami kekerasan fisik dan trauma psikis," tegas Desi saat memberikan keterangan kepada media.

Fakta dalam persidangan sebelumnya mengungkap kronologi kejadian yang memilukan. Terdakwa IQ tega menganiaya NA hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala. Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh penolakan korban terhadap ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan badan.

NA selaku korban juga merasa sangat terpukul. Ia menyayangkan sikap JPU yang menurutnya kurang sensitif terhadap aspek kemanusiaan dan perlindungan perempuan. "Jaksa Penuntut Umum merupakan seorang wanita, harusnya lebih menilai dari sisi kewanitaannya dan kemanusiaan dalam melakukan tuntutan," ujar NA dengan nada kecewa.

Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum kini menaruh harapan penuh pada nurani para hakim. Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melihat perkara ini secara jernih dan memberikan putusan yang lebih berat serta memenuhi rasa keadilan bagi korban, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. (Redaksi)

Sumber:  Kuasa hukum NA, Desi Silvia Anggraini SH, dari kantor Law Office Jaka Marhaen, SH & Ass,