LSM KOREK Riau Apresiasi Polres Rokan Hulu, Kasus Dugaan Penggelapan Masuki Tahap Pemanggilan Terlapor

LSM KOREK Riau Apresiasi Polres Rokan Hulu, Kasus Dugaan Penggelapan Masuki Tahap Pemanggilan Terlapor

kanalvisual.com - Rokan Hulu - Riau | Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilayangkan oleh DPW LSM KOREK Riau kepada Polres Rokan Hulu terus bergulir dan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Per 19 Mei 2026, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi serta pihak terlapor guna dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan. Langkah cepat yang diambil Polres Rokan Hulu ini mendapat apresiasi langsung dari Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, yang menilai responsivitas aparat sebagai cerminan keseriusan institusi kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

Miswan menjelaskan bahwa tahapan pemanggilan saksi dan terlapor yang sedang berjalan saat ini merupakan bagian integral dari proses penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan fakta hukum sebelum penyidik Polres Rokan Hulu melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. "Setelah proses penyelidikan berjalan dan para pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Semua tergantung hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan oleh penyidik," ujar Miswan.

Miswan menegaskan bahwa laporan yang disampaikan LSM KOREK Riau kepada Polres Rokan Hulu semata-mata bertujuan untuk mencari kebenaran hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat — bukan untuk menjatuhkan atau mencari-cari kesalahan pihak tertentu. "Kami sangat mengapresiasi pihak Polres Rokan Hulu yang telah menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Ini bukan persoalan mencari kesalahan maupun kekurangan seseorang, tetapi semata-mata untuk mencari kebenaran hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya. Ia juga menyatakan kepercayaan penuh kepada profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Apabila penggelapan terbukti dilakukan dalam konteks hubungan kerja, jabatan, atau kepercayaan khusus, ancaman hukuman dapat diperberat menjadi maksimal 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Miswan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai rel yang benar. "Kita percaya kepada profesionalisme penyidik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan unsur pidana tentu harus diproses sesuai hukum, namun apabila tidak ditemukan unsur pidana tentu penyidik juga memiliki kewenangan menghentikan perkara," tambahnya.

LSM KOREK Riau juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sikap kooperatif dari semua pihak dinilai krusial untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan, objektif, dan profesional tanpa menimbulkan spekulasi yang tidak perlu di tengah masyarakat.

LSM KOREK Riau memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga adanya kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi LSM KOREK Riau, pengawalan perkara ini bukan sekadar urusan satu laporan — ia adalah bagian dari perjuangan panjang menegakkan supremasi hukum dan menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. (red/kv/tw)