Kinerja Kapolsek Ujung Batu Dipertanyakan, Tak Mampu Tangkap Mafia BBM Subsidi?

Kinerja Kapolsek Ujung Batu Dipertanyakan, Tak Mampu Tangkap Mafia BBM Subsidi?

Kanalvisual.com - Rohul, Riau - Di tengah hiruk pikuknya jalan Sudirman, Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), tampak pemandangan tak biasa yang menyita perhatian publik. Deretan panjang truk-truk dan mobil yang berisi puluhan jerigen maupun kendaraan dengan tanki yang telah dimodifikasi, terlihat sabar mengantri di SPBU bernomor 14.284.605 yang terletak di jalan Jend. Sudirman, Ujung Batu. Bukan untuk mengisi bahan bakar Non-Subsidi yang sesuai peruntukannya, melainkan untuk Solar bersubsidi, jenis bahan bakar yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor yang membutuhkan. Pemandangan ini acap kali terjadi setiap sore hari. 

Jelas ini melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013. Namun di lapangan, kenyataan seringkali berbicara lain. Dugaan pelanggaran ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan gambaran nyata yang terlihat di depan mata.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013, secara spesifik diamanatkan bahwa mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi. Ini adalah poin krusial yang seharusnya menjadi pedoman utama bagi setiap SPBU. Namun, pemandangan di SPBU 14.284.605 Ujung Batu seolah mengabaikan aturan baku ini, membuka celah bagi penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang memang membutuhkan solar subsidi.

Hal ini pernah dibuktikan dari hasil investigasi sejumlah Awak Media pada tanggal 27 dan 29 Mei 2025 lalu. Dimana,  aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 14.284.605 didominasi oleh  truk-truk yang disinyalir sebagai truk pelangsir yang tangki kendaraannya sudah dimodifikasi. Bahkan, puluhan jerigen yang berada di dalam bak truk maupun mobil penumpang menunggu antrian untuk diisi BBM subsidi. Ini dilakukan secara terang-terangan.

Laporan informasi tersebut  pernah disampaikan kepada Kapolsek Ujung Batu dan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) namun tak ditindaklanjuti.

Ironisnya, aktifitas para mafia BBM bersubsdi yang dapat merugikan keuangan negara tersebut seakan - akan sudah mendapat restu dari Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Ujung Batu. Kalau tidak, timbul pertanyaan dari masyarakat, kenapa tindakan perbuatan melawan hukum yang dengan jelas melanggar UU tak ditindak? Apakah ada Upeti yang diperoleh Oknum APH sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan bebas melakukan aksinya?

Padahal, beberapa waktu lalu, Kapolda Riau, Herry Heryawan sangat jelas telah mengarahkan kepada seluruh jajaran Polisi di wilayah Polda Riau untuk memberantas mafia lahan dan mafia lainnya, sepertinya tak digubris jajaran Polres Rohul dan Polsek Ujung Batu.

Buktinya, hingga Kamis (05/06/2025), informasi yang diberikan masyarakat, bahwa aktifitas dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU tersebut masih berjalan. Dan seperti biasanya, Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat, S.E, alergi untuk menjawab konfirmasi yang dilayangkan.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Sumiarto, kepada Awak Media mengatakan, bahwa kejahatan tetap ada bila penegakkan hukum yang tidak maksimal. Bahkan, kejahatan seperti Mafia BBM subsidi ini akan "dijaga" terus agar tetap berlangsung karena ada Simbosis Mutualisme (saling menguntungkan) antara Para Mafia, Oknum SPBU dan Oknum APH.

Ia juga meminta kepada Kapolda Riau, untuk menindak tegas Kapolsek Ujung Batu yang tak menindaklanjuti laporan informasi yang disampaikan masyarakat.

"Laporkan Kapolsek Ujung Batu ke Ditprovam atas kinerjanya yang tak menindaklanjuti laporan informasi yang disampaikan masyarakat. Jangan slogan Polri Presisi hanya sekedar untuk pencitraan saja," kata Sumiarto.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 14.284.605 yang terletak di Jl. Sudirman, Ujung Batu, Rokan Hulu mencuat setelah sejumlah media melakukan investigasi langsung ke lapangan selama dua hari  (27 dan 29 Mei 2025). Aktivitas pengisian BBM oleh truk-truk pelangsir tampak dilakukan secara terang-terangan pada siang hari, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik ilegal yang telah berlangsung lama dan terorganisir.

Lokasi SPBU tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Ujung Batu, namun tidak tampak adanya upaya penindakan dari pihak kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan insan pers. Bahkan, beredar informasi adanya dugaan backing dari oknum aparat berinisial “U” yang disebut-sebut merupakan Anggota TNI.

Kapolsek Ujung Batu, serta kepada Kapolres Rokan Hulu hingga berita ini dirilis, tak satu pun memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas temuan yang telah disampaikan. Sikap bungkam ini menambah kuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semestinya diawasi ketat oleh aparat penegak hukum.

"Sudah bukan rahasia umum lagi kalau penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh Mafia tak tersentuh hukum. Ditangkap pun, tak lama pasti dilepas. Salah satu pemasukan keuangan Oknum APH ini ya dari setoran para mafia BBM tersebut. Apa mereka mau "uang bulanan" mereka hilang," ujar Sumiarto pada Jumat (03/05/2025) siang.

Sementara, Manager SPBU 14.284.605, hingga berita ini dimuat, belum didapat keterangannya.(Tim).

Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Polres Rokan Hulu dan Polda Riau, segera turun tangan secara serius untuk menindaklanjuti laporan ini demi menjaga wibawa institusi dan mencegah terus berlangsungnya kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Tim).