Menteri ATR/BPN: Plasma Masyarakat Wajib Dialokasikan 30%. PT Rea Kaltim Ingkar?

Menteri ATR/BPN: Plasma Masyarakat Wajib Dialokasikan 30%. PT Rea Kaltim Ingkar?

Kanalvisual.com - Kutai Kartanegara, Kaltim – Perusahaan sawit yang hendak melakukan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) tahap terakhir atau tahap ketiga untuk paling lama 35 tahun harus menyediakan lahan plasma sebesar 30% (persen) dari total luas kebun sawit yang dimiliki.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/01/2025).

“Selain plasma 20 persen, kita minta tambah karena dia (perusahaan sawit-red) sudah menikmati 60 tahun (HGU tahap pertama dan kedua), tambah 35 tahun (HGU tahap ketiga), jadi 95 tahun. Untuk tahap ketiga kita minta tambah minimal 10 persen untuk masyarakat, sehingga 30 persen plasmanya untuk pembaruan,” ujar Nusron.

Ada pun selama ini, Perusahaan Sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib menyerahkan lahan plasma sebesar 20 persen.

Nusron mengatakan, alokasi 20 persen lahan plasma kini hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun, dan perpanjangan HGU tahap kedua untuk 25 tahun selanjutnya.

Nusron menegaskan, bahwa saat ini perusahaan sawit juga wajib untuk menyerahkan lahan plasma di awal tahapan pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan HGU.

“Dulunya plasma itu hanya dijanjikan nanti setelah perpanjangan, tapi mulai saat ini plasma harus diberikan di depan 20 persen untuk yang (perusahaan sawit) mengajukan baru (HGU),” lanjut Nusron.

Menilik pernyataan Nusron tersebut, Kepala Desa Perdana, Pitoyo, Awak Media ini mengatakan, apa yang disampaikan Menteri ATR BPN tersebut, berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh Masyarakat Desa Perdana, Desa Pulau Pinang dan Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Diungkapkan Pitoyo, PT. Rea Kaltim yang sejak tahun 1993 telah berinvestasi di wilayah mereka, tapi tak pernah kelar ketika membahas fasilitas plasma ke masyarakat setempat.

Bahkan, katanya, saat rapat Apdesi dengan pihak PT. Rea Kaltim, pada Senin (15/09/2025), PT Rea Kaltim mengakui telah memberikan plasma kepada masyarakat.

Hal tersebut dibantah langsung oleh. Kepada Desa Perdana, Pitoyo.

Beberapa Kepala Desa yang hadir dalam rapat tersebut juga meminta bukti akan pernyataan pihak PT. Rea Kaltim, namun tak diberikan malah melakukan replanting sebelum ada kata sepakat terkait plasma

“Lalu apa yang disampaikan Pak Menteri dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu dengan apa yang terjadi di lapangan tak singkron. Pihak perusahaan yang tak memberikan plasma kepada masyarakat harusnya ditindak dengan tegas,” kata Pitoyo melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (23/09/2025). (Hos/Red/dikutip dari laman media kompas.com).

Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini masih berusaha mencari akses meminta konfirmasi ke pihak PT. Rea Kaltim.