Avsec Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu oleh Pria Asal Aceh

Avsec Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu oleh Pria Asal Aceh

Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram melalui jalur udara berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelaku berinisial M (26), warga Kabupaten Aceh Utara, tidak berkutik saat koper hitam yang dibawanya terbongkar berisi delapan bungkus sabu.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (8/8/2025), berawal dari pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray. Di layar pemindai, petugas melihat objek mencurigakan terbungkus rapi di dalam koper milik M. Pemeriksaan manual menemukan delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih, yang kemudian dipastikan sebagai narkotika jenis sabu melalui tes awal menggunakan test kit Bea Cukai.

Setiap bungkus memiliki berat kotor antara 477 hingga 551 gram, dengan total keseluruhan 4.108 gram. Temuan ini segera dilaporkan kepada Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Petugas bergerak cepat mengamankan M yang saat itu berada di smoking room bandara. Dari hasil pemeriksaan, M mengaku akan terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara. “Koordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Riau sangat krusial. Kami akan terus memperkuat kerja sama ini demi memutus mata rantai penyelundupan narkotika,” ujarnya.

M kini dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pintu masuk udara tetap menjadi sasaran sindikat narkoba, dan pengawasan ketat harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman tersebut. (Jekson, S.H)