KAMMI Pekanbaru Soroti Green Policing Polda Riau: Program Dipuji tapi 840 Titik Panas dan 8.555 Hektar Lahan Terbakar Bicara Lain

KAMMI Pekanbaru Soroti Green Policing Polda Riau: Program Dipuji tapi 840 Titik Panas dan 8.555 Hektar Lahan Terbakar Bicara Lain

kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Daerah Kota Pekanbaru melayangkan sorotan kritis terhadap implementasi program Green Policing yang dijalankan Polda Riau, Sabtu, 2 Mei 2026. Di tengah gencarnya kampanye lingkungan yang ditampilkan ke publik, kondisi ekologis Riau justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan — lonjakan titik panas hingga 840 hotspot, lahan terbakar mencapai 8.555 hektare, dan kualitas udara yang terus memburuk. Data-data ini menjadi argumen utama KAMMI bahwa ada kesenjangan serius antara narasi program dan realitas di lapangan.

Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Kota Pekanbaru, Arifuttajjali, S.T., menegaskan bahwa secara konsep Green Policing adalah langkah yang patut diapresiasi — namun implementasinya menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan. "Kami melihat adanya kesenjangan serius antara apa yang dikampanyekan dan kondisi faktual lingkungan hari ini yang tidak baik-baik saja," ujar Arifuttajjali. Data hingga April 2026 mencatat 840 titik panas di Riau, meningkat sekitar 600 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara luas lahan terbakar mencapai 8.555 hektare — naik hampir 20 kali lipat. Angka yang berbicara keras di tengah klaim program pencegahan dini yang terus dikampanyekan.

Kegiatan penanaman pohon yang menjadi elemen utama kampanye Green Policing juga tidak luput dari perhatian kritis KAMMI. Tercatat sekitar 24.198 bibit pohon telah ditanam dalam rangka program ini. Namun angka tersebut dinilai jauh dari memadai jika dibandingkan dengan luas lahan kritis Riau yang mencapai 1,2 juta hektare dan penyusutan hutan hingga sekitar 75 persen dalam satu dekade terakhir. Arifuttajjali mempertanyakan ketepatan sasaran penanaman tersebut. "Apakah jumlah penanaman itu sudah sesuai dengan target rehabilitasi yang dibutuhkan? Dan apakah dilakukan di wilayah prioritas seperti kawasan hutan gundul dan daerah rawan kerusakan, atau justru lebih banyak di area yang mudah diakses seperti sekolah dan perkantoran?" tegasnya.

KAMMI Pekanbaru juga menyoroti kecenderungan program yang dinilai lebih menonjolkan kegiatan publik seperti seremoni, kampanye visual, dan aktivitas komunitas — sementara penegakan hukum terhadap pelaku utama kerusakan lingkungan, khususnya korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan dan deforestasi, masih jauh dari harapan. Tanpa survei ekologis yang serius dan berbasis data, penanaman pohon berpotensi menjadi kegiatan simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan. "Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya kegiatan yang terlihat hijau di permukaan, tetapi tindakan nyata dalam menindak pelaku perusakan lingkungan secara hukum," tegas Arifuttajjali.

Atas kondisi tersebut, PD KAMMI Kota Pekanbaru mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap program Green Policing, mencakup tiga hal utama — transparansi penggunaan anggaran dan capaian program, kejelasan target dan lokasi penanaman pohon, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla dan deforestasi. KAMMI menegaskan bahwa keberhasilan program lingkungan tidak bisa diukur dari intensitas publikasi atau frekuensi kegiatan seremonial semata, melainkan dari indikator nyata yang terukur di lapangan.

Pesan penutup Arifuttajjali menjadi rangkuman yang paling jujur dari seluruh keprihatinan yang disampaikan KAMMI Pekanbaru. "Keberhasilan itu harus terukur. Bukan dari seberapa sering kegiatan dilakukan di depan publik, tetapi dari seberapa besar dampaknya terhadap lingkungan yang hari ini sedang tidak baik-baik saja," pungkasnya. Desakan evaluasi dari KAMMI ini kini menunggu respons dari Polda Riau — dan publik Riau yang setiap tahun menjadi korban kabut asap berhak mendapatkan jawaban yang lebih dari sekadar kegiatan seremonial. (Red/kv/tw)