DPP AMI Penuhi Panggilan Polda Riau, Bongkar Dugaan Fitnah Tujuh Media Abal-Abal yang Cemarkan Nama Organisasi
kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit V, atas tindak lanjut serius terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan organisasi tersebut. Laporan resmi yang diajukan pada 15 April 2026 ini menjadi langkah tegas DPP AMI dalam menjaga marwah pers dan menegakkan profesionalisme jurnalistik di Indonesia, sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Ismail Sarlata menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan reaksi emosional, melainkan respons terukur atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tujuh media online yang dinilai tidak memenuhi standar sebagai perusahaan pers berbadan hukum. Pemberitaan yang dipersoalkan dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak AMI, tidak mengindahkan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, dan berpotensi menimbulkan kerugian reputasi yang serius bagi organisasi. "Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolda Riau dan jajaran Ditreskrimsus yang telah menindaklanjuti laporan kami. Ini menjadi bukti bahwa hukum tetap hadir dalam menjaga kehormatan profesi pers," tegas Ismail.
DPP AMI menjelaskan tiga tujuan utama dari langkah hukum yang ditempuh. Pertama, menjaga integritas pers dan memberantas praktik media yang tidak tunduk pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Kedua, memberikan efek jera kepada oknum media dan individu yang diduga menyebarkan informasi tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang semestinya. Ketiga, menjadi rujukan bagi masyarakat dan institusi agar lebih waspada terhadap media yang tidak memiliki legalitas jelas dan berpotensi merugikan pihak lain dengan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, DPP AMI juga meminta penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam laporan. Pertama, seseorang berinisial R yang mengaku sebagai Ketua DPC Akpersi Pekanbaru dan diduga menjadi narasumber utama dalam pemberitaan yang berujung pada dugaan fitnah terhadap DPP AMI. Kedua, Rukiah, oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru, yang turut disebut sebagai narasumber dalam pemberitaan di tujuh media online yang dilaporkan dan diduga turut memicu konflik di kalangan pers. Ketiga, seorang oknum aparatur sipil negara di Provinsi Aceh yang diduga memiliki keterkaitan dengan media online yang dilaporkan. "Kami meminta semua pihak yang disebut untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar proses hukum berjalan objektif dan transparan," ujar Ismail.
DPP AMI juga menyoroti pentingnya penerapan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers yang dinilai tidak diberikan dalam pemberitaan yang dipersoalkan — sebuah pelanggaran mendasar dalam etika jurnalistik yang tidak bisa ditoleransi. Ismail berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan ekosistem media, khususnya terhadap media yang tidak memiliki legalitas jelas dan oknum yang mengaku wartawan namun justru merusak fungsi mulia jurnalisme itu sendiri.
DPP AMI menyatakan kesiapan penuh memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan lanjutan demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Ismail menegaskan bahwa pers sejati harus menjadi pilar demokrasi yang kokoh — bukan alat untuk menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan tidak dikonfirmasi kepada pihak terkait. "Pers harus menjadi pilar demokrasi, bukan alat untuk menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan konfirmasi," pungkas Ismail Sarlata. (Red/kv/tw)


