Gerak Cepat, Tim Reskrim Polsek Tambang Gerebek Pelaku Sabu di Veron Sawit Desa Kuapan — Dua Tersangka Dibekuk
kanalvisual.com - Tambang - Kampar - Riau | Aksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang kembali berhasil digulung aparat. Tim Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat menggerebek sebuah veron sawit di Desa Kuapan dan berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar pada Kamis, 30 April 2026, sore hari. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Ashari Antoni, S.Kom., atas perintah Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., ini berlangsung cepat, terukur, dan tanpa memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku untuk melarikan diri.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Z (39) dan IT (47). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada keputusan untuk menggerebek lokasi yang dimaksud tanpa menunda lebih lama.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi veron sawit dan langsung mengamankan tersangka Z. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat bruto 1,31 gram. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni alat hisap atau bong, kaca pirex, sejumlah plastik klip kosong, kotak rokok merek On Bold, dan satu unit handphone. Dalam pemeriksaan awal, Z mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari IT, warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa.
Tidak memberi kesempatan jaringan untuk menghilangkan jejak, tim unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan pengembangan tanpa jeda. Hasilnya, sekitar pukul 18.30 WIB — hanya satu jam setelah penangkapan Z — IT berhasil diringkus di sebuah area peternakan sapi. Dari hasil interogasi, IT mengakui perannya sebagai pemasok sabu kepada Z. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka pun menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, semakin memperkuat dugaan keterlibatan keduanya tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga sebagai pengguna aktif narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S., melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. "Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan operasi cepat ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat setempat yang menilai langkah responsif aparat adalah bukti nyata keseriusan dalam memerangi narkoba. Warga berharap upaya serupa terus digencarkan demi menjaga lingkungan Kecamatan Tambang tetap aman, kondusif, dan bersih dari ancaman narkotika yang terus mengintai. (Red/kv/tw)


