Pelaku Pembunuhan Pengumpul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Berhasil Ditangkap, Jejak Handphone Korban Jadi Kunci

Pelaku Pembunuhan Pengumpul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Berhasil Ditangkap, Jejak Handphone Korban Jadi Kunci

kanalvisual.com - Perhentian Raja - Kampar - Riau | Polsek Perhentian Raja Polres Kampar berhasil menangkap terduga pelaku perampokan berujung pembunuhan yang menewaskan seorang ibu muda, Yunita (35), seorang pengumpul brondolan sawit di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Penangkapan terduga pelaku berinisial SD (30), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S., melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono pada Jumat, 1 Mei 2026. "Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya sendiri," tegas Kapolsek.

Peristiwa naas ini sebenarnya terjadi jauh sebelumnya. Korban Yunita ditemukan tewas bersimbah darah di peron sawit miliknya di Desa Sialang Kubang pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 13.40 WIB. Yang pertama kali menemukan sang ibu dalam kondisi tersebut adalah anaknya sendiri, Igil (18), sepulang dari sholat Jumat. Korban sempat dibawa ke RS Pelita di Desa Lubuk Sakat, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja yang kemudian memulai penyelidikan intensif.

Kunci terbongkarnya kasus ini adalah jejak digital dari handphone milik korban yang dicuri pelaku. Setelah melakukan penyelidikan panjang, anggota kepolisian berhasil melacak handphone tersebut yang ternyata telah berpindah tangan. Diketahui bahwa handphone korban dijual oleh pelaku ke Counter Amanah Ponsel, kemudian berpindah ke Tata Ponsel, sebelum akhirnya dibeli oleh seorang warga berinisial M. "Anggota langsung bergerak melacak awal mula ponsel tersebut. Diketahui sebelum dari Tata Ponsel, ia memperoleh dari Amanah Ponsel," jelas Kapolsek. Dari titik inilah benang merah penyelidikan mulai terurai hingga mengarah kepada SD sebagai terduga pelaku.

Penangkapan SD dilakukan setelah lokasi keberadaannya berhasil diidentifikasi melalui koordinasi antara Polsek Perhentian Raja yang di-backup oleh Tim Jatanras Polda Riau melalui dukungan teknologi informasi. Setelah ditangkap, SD langsung diinterogasi dan mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil interogasi terungkap bahwa motif pelaku melakukan kejahatan tersebut karena membutuhkan uang — dan ia mengenal korban sebagai orang yang kerap membeli brondolan sawit darinya. "Pelaku mengambil uang Rp500 ribu dan handphone milik korban, lalu menjual handphone tersebut di ponsel," ungkap Kapolsek.

Dari pengakuan SD, terungkap pula cara pelaku menghabisi nyawa korban. SD mengakui memukul kepala korban dengan menggunakan kayu hingga korban tersungkur dan mengeluarkan banyak darah yang berujung pada kematiannya. Dalam rekonstruksi di TKP, pelaku juga menunjukkan kayu yang digunakan sebagai senjata untuk menghabisi nyawa korban — barang bukti yang semakin memperkuat pengakuan dan memperjelas rangkaian kejadian yang menewaskan Yunita.

Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberhasilan Polsek Perhentian Raja yang dibantu Tim Jatanras Polda Riau dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada kejahatan yang benar-benar tersembunyi — sekecil apapun jejak yang ditinggalkan pelaku, kerja keras dan ketekunan aparat penegak hukum akan selalu menemukan jalannya menuju kebenaran. (Red/kv/tw)