Rangkap Jabatan Ketua BPD Kampung Pinang Jadi Sorotan, Diduga Masih Berstatus PNS Aktif
Kanalvisual.com - Kampar - Riau - Publik dihebohkan dengan status Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Pasalnya, Zulkifli yang saat ini menjabat sebagai Ketua BPD, diketahui juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain status kepegawaiannya, Zulkifli juga diketahui merupakan paman kandung (adik dari ayah) Kepala Desa Kampung Pinang, Ulul Ambri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggota maupun pimpinan BPD seharusnya berasal dari unsur masyarakat desa dan tidak merangkap jabatan sebagai aparatur negara, termasuk PNS. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi serta netralitas lembaga desa dalam menjalankan fungsinya.
Sejumlah warga Desa Kampung Pinang menyayangkan adanya dugaan rangkap jabatan tersebut. Mereka menilai hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan.
“Kalau benar beliau masih aktif sebagai PNS, ini patut dipertanyakan. Aturan sudah jelas, seharusnya tidak boleh rangkap jabatan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Zulkifli maupun pihak terkait, baik dari Pemerintah Desa Kampung Pinang maupun instansi tempat yang bersangkutan bertugas sebagai PNS. Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dan kabupaten segera turun tangan untuk menelusuri dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat integritas lembaga BPD sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa agar tidak terjadi dominasi keluarga dalam struktur pemerintahan desa. (Redaksi)


