LSM LAPAAN-RI Soroti Dugaan Duplikasi Anggaran Gedung TK, Dibangun 2010 Dianggarkan Kembali Tahun 2019

LSM LAPAAN-RI Soroti Dugaan Duplikasi Anggaran Gedung TK, Dibangun 2010 Dianggarkan Kembali Tahun 2019

Kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya | Temuan dugaan kejanggalan penggunaan anggaran kembali mencuat di Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. LSM LAPAAN-RI menyoroti adanya indikasi duplikasi anggaran pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang sebelumnya telah dibangun pada tahun 2010, namun kembali muncul dalam penganggaran tahun 2019.

Berdasarkan dokumen prasasti kegiatan, pembangunan gedung TK di Dusun Tedunan tercatat telah dilaksanakan melalui program PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp45.246.000 ditambah swadaya masyarakat Rp6.850.000. Kegiatan tersebut disebut dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat.

Namun dalam dokumen informasi penyaluran dana desa tahun anggaran 2019, kembali tercantum kegiatan “Pembangunan Lokal Gedung TK Kadipiro” dengan nilai anggaran sebesar Rp49.758.000. Kemunculan kembali item pembangunan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait status fisik bangunan yang telah lebih dahulu direalisasikan.

Ketua Tim Investigasi Dana Desa, Joni Sudigdo, menilai temuan ini harus ditelusuri secara detail untuk memastikan apakah terdapat pembangunan baru, rehabilitasi, atau justru pengulangan anggaran tanpa dasar yang jelas. “Kalau objeknya sama dan sudah pernah dibangun, maka harus ada penjelasan spesifik, apakah ini renovasi, penambahan, atau pembangunan ulang. Tidak bisa hanya muncul sebagai item baru tanpa keterangan,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal LSM LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menambahkan bahwa kejelasan nomenklatur kegiatan dalam anggaran menjadi kunci transparansi. “Kalau tertulis pembangunan, itu artinya membangun dari awal. Kalau rehabilitasi, harus ditulis rehabilitasi. Ini penting untuk menghindari multitafsir dan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan duplikasi anggaran merupakan persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa. “Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika benar terjadi penganggaran ulang terhadap objek yang sudah ada tanpa dasar yang sah, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

LAPAAN-RI menyatakan akan mendalami dokumen perencanaan, RAB, serta kondisi fisik bangunan di lapangan guna memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi. Selain itu, tim juga akan meminta klarifikasi resmi dari pemerintah desa terkait status kegiatan yang dianggarkan kembali tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan duplikasi anggaran pembangunan gedung TK tersebut. Publik kini menunggu transparansi dan kejelasan, sebab dalam pengelolaan dana desa, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. (Wahyudi)