Ketua Tim Investigasi DD: LAPAAN-RI Siap Membongkar Dugaan Penyimpangan DD Suruhkalang

Ketua Tim Investigasi DD: LAPAAN-RI Siap Membongkar Dugaan Penyimpangan DD Suruhkalang

Kanalvisual.com – Karanganyar – Solo Raya - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN-RI) melalui Ketua Tim Investigasi DD, Joni Sudigdo, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Temuan ini diperoleh dalam investigasi lapangan pada 26 November 2025 dan menunjukkan pola dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2025.

Menurut Joni Sudigdo, sejumlah kegiatan fisik dinilai tidak sesuai tahun anggaran, ada proyek tanpa prasasti, serta penganggaran berulang pada sektor yang sama. Warga di beberapa lokasi turut memberikan informasi yang memperkuat temuan awal tersebut.

Dugaan Kejanggalan Berdasarkan Tahun

Tahun 2018

Dialokasikan pembangunan tempat pembuangan sampah sebesar Rp 18.757.500. Namun hasil fisiknya dinilai tidak sepadan. LAPAAN-RI hanya mendapati satu prasasti, padahal kegiatan serupa muncul beberapa tahun berikutnya.

Tahun 2019

Pengelolaan tempat sampah kembali dianggarkan Rp 13.405.800. Pada tahun yang sama terdapat dua kegiatan pengecoran tepi jalan Sanggrahan senilai Rp 34.614.500 dan Rp 7.916.000. Namun warga menyebut kondisi jalan tidak banyak berubah sejak sebelum kegiatan tersebut.

Tahun 2020

Ditemukan dugaan penganggaran berulang untuk pengelolaan sampah melalui SILPA sebesar Rp 18.318.700. Selain itu terdapat pengecoran jalan lanjutan keliling Dukuh Sanggrahan senilai Rp 54.790.000. Warga justru menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah lama selesai dan bukan pekerjaan baru 2020.

Tahun 2024

Ini menjadi tahun dengan dugaan kejanggalan terbanyak.

Pertama, kembali dianggarkan pembangunan lanjutan tempat pengelolaan sampah sebesar Rp 49.730.000. Namun dugaan LAPAAN-RI, sejak 2018 hingga 2024 hanya ditemukan pagar besi keliling yang disebut warga merupakan bantuan aspirasi, bukan Dana Desa.

Kedua, terdapat tiga kegiatan fisik tahun 2024 tanpa prasasti sama sekali, yaitu:

– pengecoran jalan utara Suruhkalang (Ringin Putih) Rp 50.233.000

– pengecoran JUT Suruhkalang Rp 87.192.000

– lanjutan JUT Rp 147.354.000

Menurut warga, pekerjaan tersebut adalah bantuan lama, bukan proyek DD 2024. Hilangnya prasasti memperkuat dugaan ketidakterbukaan dalam penggunaan anggaran.

Ketiga, proyek betonisasi Jalan Sumenharjo RT 01/05 dengan nilai Rp 82.000.000 memiliki keterangan berbeda pada prasasti antara “bantuan” dan “swadaya”. LAPAAN-RI menilai hal ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian sumber dana.

Tahun 2025

Pengecoran jalan Sanggrahan RT 03/03 tercatat bernilai Rp 44.839.875. Namun investigasi menemukan bahwa pekerjaan tersebut sebenarnya dilakukan tahun 2024 karena kondisi fisiknya sudah lama retak dan diperkuat keterangan warga. Dua prasasti di lokasi juga menunjukkan nilai anggaran berbeda tetapi tanpa mencantumkan tahun anggaran.

Ketua BPD Diduga Rangkap Profesi

Joni Sudigdo juga menyampaikan adanya informasi bahwa Ketua BPD Desa Suruhkalang berstatus ASN di MAN Karanganyar. Hal ini menurutnya perlu klarifikasi karena BPD memegang fungsi pengawasan terhadap APBDes.

Sikap LAPAAN-RI

Joni Sudigdo menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih berupa dugaan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut, baik dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya menyampaikan fakta lapangan yang ditemukan tidak selaras dengan dokumen anggaran. Dugaan ini harus diuji melalui audit resmi,” ungkapnya.

LAPAAN-RI berencana menyampaikan laporan resmi ke instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan yang dianggarkan sejak 2018 hingga 2025.

Penutup

Investigasi ini membuka pintu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Pemerintah Desa Suruhkalang diharapkan memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi fisik di lapangan. (Wahyudi)