Kepala Pekon Sumberejo Diduga Mark Up Anggaran Ketahanan Pangan

Kepala Pekon Sumberejo Diduga Mark Up Anggaran Ketahanan Pangan

Kanalvisual.com - Tanggamus, Lampung -Dugaan Korupsi Dana Desa santer terdengar di berbagai daerah. Kepala Desa yang jadi tumpuan masyarakat untuk melakukan berbagai kebijakan yang mampu membangun desa menjadi maju dan berkembang agar tercipta kesejahteraan Masyarakat Desa, acapkali justru melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam mengelola dana desa.

Seperti halnya yang terjadi di Pekon/Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Carut marut anggaran dana desa yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi, diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sumberejo, Ruwanto.

Hal ini dinilai dari mulai tidak dilibatkannya Badan Himpunan Pekon (BHP) dan beberapa Stackholder yang ada di pekon tersebut.

Informasi didapat Awak Media ini, dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Pekon Sumberejo, Ruwanto bermula saat pada tahun 2023. Dimana pada tahun tersebut, Pekon Sumberejo menganggarkan pada pos Kegiatan Ketahanan Pangan senilai Rp. 120.000.000 yang direalisasikan berupa 5 ekor Sapi dan 18 ekor Kambing. 

Ketua BHP Pekon Sumberejo, Pur (nama panggilan) saat diminta keterangannya mengatakan, bahwa Ia telah lama mengingatkan terkait pengelolaan dana desa harus hati-hati. Karena di situ ada hak masyarakat. Lakukan hal-hal sebagaimana mestinya, jangan ada yang melenceng . 

"Saya Mas dari dulu mengingatkan Kepala Pekon agar selalu berhati - hati mengelola dana desa. Benerkan, ini terjadi dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Kepala Pekon. Mulai dari kambing, itu dibagikan kemana. Sapi itu berapa, Kami tidak dilibatkan, bahkan usulan kami terkait siapa yang berhak mendapatkan BLT DD 2024 tidak diindahkan, sehingga masyarakat mengadu kepada Kami," Kata Ketua BHP, Senin (22/04/2024).

Lanjutnya, ahun 2023, Kepala Pekon menganggarkan Sapi dan Kambing melalui anggaran ketahanan pangan, sebesar Rp.  120.000.000. Besarnya anggaran tersebut diduga membuat Kepala Pekon gelap mata, sehingga realisasinya BHP tidak dilibatkan. 

"Kami tidak tahu SPJ nya sudah selesai apa belum. Lalu,  Sapi dan Kambingnya dibagikan kemana, Kami tidak tahu, karena tidak dilibatkan. Begitu juga halnya terkait anggaran Stunting, tidak tau ada atau tidak." ujarnya.

Dikonfirmasi Awak Media, Kepala Pekon Sumberejo, Suwanto mengatakan, seharusnya kalau ada informasi seperti itu cek, jangan hanya ngomong saja.

"Sapi itu ada 5, beli 2 ekor sama Pak Sekdes dengan harga Rp. 20.000.000. Kemudian, dibeli dari Ketua APDESI, Pak Daryanto 1 ekor dengan harga Rp.12.000.000," kata Suwanto.l di ruangannya, Senin (22/04/2024).

Dijelaskannya, bahwa harga kambibg tidak selalu sama. Ada yang Rp. 2 juta, ada juga yang seharga Rp. 1,5 juta.

"Ya namanya kita beli kambing, ada yang seharga Rp. 2 juta/ekor, ada yang Rp.1,5 juta/ekor, harga tidak selalu sama, paling tidak sisanya buat operasional," ungkap Suwanto.

"Sebenarnya gini ya, Saya cari yang mau ngangon sapi tidak ada yang mau masyarakat Sumberejo, makanya Saya beri kepada yang mau aja,' tuturnya.

Menilai apa yang disampaikan Kepala Pekon, patut diduga telah terjadi penyimpangan, anggaran dana desa. Sebab, bila dihitung 18 ekor kambing dibeli dengan rata-rata sebesar Rp. 1,5 juta/ekor, maka hanya menghabiskan Rp. 27.000.000.

Lalu, 2 ekor Sapi seharga Rp. 20.000 dan bila 3 ekor sapi seharga rata-rata Rp.12.000.000, maka total biaya yang dikeluarkan umtik membeli sapi sebesar Rp. 56 juta.

Dengan demikian, bila dikalkulasi untuk ketahanan pangan dengan pembelian kambing dan sapi hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 83.000.000. Sedamgkan biaya yang dianggarkan sebesar Rp.120.000.000.

Diakhir wawancata, seakan terpojok dengam penjelasannya, guna mensinkronkan antara anggaran dan biaya yang dikeluarkan, Kepala Pekon mengatakan, bahwa Ia beli kambing 18 ekor itu seharga Rp.45 juta. Sapi 5 ekor seharga Rp. 75 juta.

Berarti, 1 ekor kambing seharga Rp. 2.500.000 dan 1 ekor sapi seharga Rp. 15.000.0000.

Masyarakat berharap,Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera memeriksa Kepala Pekon Sumberejo yang diduga telah melalukan tindak pidana korupsi. (Oscar).