Aneh, Tanah Dijual Adik Tiri, SR Malah Digugat Pihak Pembeli

Aneh, Tanah Dijual Adik Tiri, SR Malah Digugat Pihak Pembeli

Kanalvisual.com - Katingan, Kalteng - Perkara gugatan yang kini sudah tahap Kasasi di MA, SR, Ibu berusia 46 tahun, warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, akan terus berjuang melawan Adik Tirinya dan pihak yang diduga perampasan hak (Tanah Waris) dengan dugaan adanya persekongkolan dengan pihak Pembeli, oleh Oknum Aparat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terindikasi adanya dugaan Mafia Tanah dan dugaan Mafia Peradilan.

Sesuai keterangan kronologis kejadian yang dibuat. Proses persidangan gugatan di PN Kasongan, SR selaku tergugat yang digugat oleh pembeli tanah FA, melalui adik tirinya B, dituding banyak kepentingan. SR beranggapan, adanya dugaan persekongkolan antara adik tirinya B dan H (Seorang Pejabat Pemkab Kasongan), selaku pembeli awal yang kini proses pembelian ke tiga kalinya mengunakan nama FA yang juga istri H. SR merasa aneh, sudah tanahnya terjual, kini ia malah digugat di PN Kasongan, terang SR, kepada Wartawan, Selasa, (13/06/2023).

Sekitar 4 hektar tanah milik orangtua SR (Margono Alm), diduga dijual sepihak dengan tiga kali tahapan oleh adik tirinya, sehingga membuat keluarga geram. Sebagai anak ke 2 (dua) dari enam bersaudara, SR menerima amanah dan dipercaya menerima kuasa untuk memperjuangkan dan mendapatkan haknya kembali sebagai ahli waris langsung dari pernikahan orangtuanya, Margono (Alm) dan Ibu Noralis, yang kini prosesnya sedang tingkat kasasi.

“Saat Bapak masih hidup, Adik tiri kami menjual sepihak 2 kali. Anehnya, proses jual belinya bisa terjadi mesti banyaknya kejanggalan. Bapak marah dan meminta SKT untuk dikembalikan, namun Adik tiri saya tidak menghiraukan yang mengakibatkan Bapak menjadi terbebani pikirannya. Setelah Bapak meninggal, untuk ketiga kalinya adik tiri kembali menjual sisa tanah tersebut. Semua dokumen, bukti-bukti, saksi dan percapakan komunikasi terkait tanah tersebut sudah saya sampaikan kepada Instansi terkait di Jakarta. Saya akan bongkar adanya dugaan persekongkolan yang terindikasi pada pidana dan dugaan gratifikasi. Banyak pihak yang sudah memberikan dukungannya,” tegas SR.

Saat ini, lanjut SR, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Ketua MA, Kapolri, Kajagung, Meteri ATR/BPN dan Menteri Polhukam RI terkait permasalahan tersebut, agar segera dilakukan peninjauan, pemeriksaan, pengawasan, penindakan kepada adik tirinya, termaksud dugaan keterlibatan oknum Aparat Kelurahan Kasongan Lama, oknum pihak Pengadilan Kasongan dengan indikasi adanya persekongkolan. Tak hanya itu, SR meminta pihak pembeli, Lurah dan PN Kasongan bersikap jujur?

“Sebagai warga negara, kami sangat hormat dan patuh kepada aturan hukum, termaksud proses gugatan tersebut dan persidangannya. Besar harapan putusan kasasi di MA berpihak kepada kami dengan data dan kronologis yang sebenarnya. Tapi ingat, sebagai warga negara kami juga memiliki hak untuk menempuh dan melakukan perlawanan secara hukum. Adanya dugaan tindak pidana, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, gratifikasi sedang kita kumpulkan data dan informasinya, apabila memenuhi unsur dengan 2 alat bukti, kami akan laporkan segera. Saya sudah berkomunikasi dan mulai melakukan upaya tersebut hingga ke Jakarta,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Lurah Kasongan Lama, Sugi Hartarto mengatakan, terkait permasalahan tersebut, Sugi tidak berani terlalu banyak memberi tanggapan. “Kebetulan waktu itu Saya belum menjabat di Kasongan Lama Pak, jadi saya tidak berani terlalu banyak memberi tanggapan. Terkait mafia atau keterlibatan oknum, setau saya tidak ada. Dan terkait SPF2BT yang sudah diterbitkan karena ada permasalah, sudah dicabut/ditangguhkan oleh Lurah sebelumnya (Dirmansyah), karena sesuai dengan salah satu point di SPF2BT nya apabila ada permasalahan maka bersedia dicabut oleh pihak kelurahan. Saat ini setahu saya sedang pengajuan Kasasi oleh Ibu SR, jadi sama-sama menunggu hasilnya Pak,” jawab Sugi, Minggu (28/05/2023), melalui pesan whatsapp.

H, suami dari FA (pihak pembeli tanah) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan, proses sudah di MA, karena pihak tergugat (SR-red) kalah di tingkat PN dan PT.

"Proses sekarang sudah di MA, karena pihak tergugat kalah pada tingkat pertama dan tingkat banding. Silahkan menunggu hasil kasasi dari MA. Silahkan itu gak setiap orang termasuk hak dari media, tentunya semua ada etika dan aturan dalam menjalankan tugas dan pekerjaan. Silahkan saudara datang ke kantor saja. Seharusnya tunggu saja hasil kasasinya bagaimana, karena sekarang bukan saatnya mediasi dan sebagainya, jika memang dipandang ada unsur pidana langsung laporkan saja ke pihak yang berwajib, saya sangat menyarankan hal tersebut. Posisi saya sebagai pembeli, jadi untuk permasalahan intern tergugat dan tergugat I saya no comment, saya menunggu proses yang sedang berjalan saja. Terima kasih," jelas H. 

Agar berimbangnya pemberitaan, hingga saat ini B adik tiri SR yang berprofesi sebagai Guru di wilayah Kalteng, pihak terduga penjual tanah waris yang terletak di Jl. Durian 8, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kabupaten. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, yang diduga dijual sepihak belum dapat dikonfirmasi. (Gusti).