Diduga Lakukan Pidana, LAI Kalteng Laporkan PT KMB ke Polisi
Kanalvisual.com - Kotawaringin Timur, Kalteng Badan Penelitian Aset Negara DPD Provinsi Kalimantan Tengah (LAI – BPAN DPD Kalteng), Sri Rahayu (Tiwau), melaporkan pihak PT. Karya Makmur Bahagia (PT KMB) Wilayah 1 ke Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan, dengan indikasi pembuangan limbah hasilnya sisa industri pengolahan biji sawit, yang disinyalir sudah lama terjadi dan hingga kini masih hingga berjalan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait.
“Hari ini kita laporkan pihak PT KMB Wilayah 1 ke pihak Polres Kotim dengan dugaan pelanggaran pidana pencemaran lingkungan. Tak hanya itu, surat tembusan juga kita tujukan ke Kapolri, Menteri LHK, Kapolda Kalteng, Bupati Kotawaringin Timur, Camat Telaga Antang dan Kades Rantau Tampang dengan maksud untuk serius melihat permasalahan ini bila terbukti agar pidananya dijalankan, cabut izinnya dan berhentikan aktifitasnya,” tegas Tiwau, sapaan akrabnya, di Kantor Bupati Kotim, Rabu (17/05/2023).
Adanya limbah cair milik PT KMB Wilayah 1 yang dihasilkan dari sisa proses produksi pembuatan minyak kelapa sawit sangat mengkhawatirkan warga Desa Rantau Tampang, Kec. Telaga Antang, Kab. Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Limbah tersebut diduga merusak ekosistem, serta habitat hewan, termaksud Masyarakat sekitar yang berada di sekitaran Sungai Mentaya.
Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat sekitar, lanjut Tiwau, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disinyalir adanya dugaan pembuangan limbah PT KMB, hasilnya limbah sisa pengolahan biji sawit masih saja terjadi yang kondisinya sangat diduga merusak ekosistem, serta habitat hewan, termaksud mencemari sumber air masyarakat yang masih digunakan untuk mencuci dan mandi.
"Kapolres, Bupati dan Menteri LHK harus tegas menyelesaikan masalah ini, jalankan sanksi pidananya bila terbukti, agar adanya efek jera untuk perusahaan lain di Kalteng, khususnya di Kotim. Pembuangan limbah PT KMB cukup keliru, seolah tidak ada penyaringan dan pengawasan dari pihak terkait, sehingga sangat mencemari lingkungan. Data-data terkait lahan HGU dan laporan akhir tahun perusahaan dan pajak yang disetorkan ke negara, masyarakat sekitar dan Pemkab Kotim, diduga kuat ada indikasi pengelapan pajak yang mengarah pada korupsi," ungkap Tiwau, sapaan akrabnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, S.I.K., M.M dan Kasatreskrim Polres Kotim sedang tidak ada di ruang kerjanya. Bupati Kotim, H. Halikinnor, S.H., M.M juga tidak dapat ditemui di kantornya untuk mengklarifikasi terkait laporan LAI Kalteng ke Polres Kotim, Rabu (17/05/2023).
Saat dikonfirmasi, Yadi (47 tahun), seorang warga Desa Rantau Tampang, Kec. Telaga Antang, Kab. Kota Waringin Timur, Kalteng, menjelaskan, limbah PT KMB sudah sangat mengkhawatirkan yang membuat warga gatal-gatal bila air atau air sungai yang digunakan tercemar limbah mengenai badan. Tak hanya itu, Yadi juga menjelaskan, bau tak sedap kerap kali keluar dari limbah PT KMB yang diakuinya belum ada pengawasan dan tindakan dari aparat pemerintah setempat dan aparat hukum terkait, jelasnya. (red).
Hingga berita ini ditayangkan, Tim masih berusaha mengkonfirmasi ke Management PT. KMB.