LAI Tuding PT AWL Kerap Bermasalah dan Arogan, Humas: Kami Tidak Melarang, Silakan Laporkan !

LAI Tuding PT AWL Kerap Bermasalah dan Arogan, Humas: Kami Tidak Melarang, Silakan Laporkan !

Kanalvisual.com - Kotawaringin Timur, Kalteng - LAI menuding pembuangan limbah cair dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agro Wana Lestari (PT AWL) yang dihasilkan dari sisa proses produksi pembuatan minyak kelapa sawit (CPO) sangat mengkawatirkan warga Desa Tanah Haluan, Tumbang Keminting dan Tumbang Tilap di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, khususnya saat hujan datang. Pihaknya menuding limbah tersebut diduga merusak ekosistem, serta habitat hewan, termaksud mencemari air Sungai Tanah Haluan yang masih digunakan untuk mencuci dan mandi.

Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kalimantan Tengah (LAI-BPAN Kalteng), Sri Rahayu (Tiwau) juga menuturkan bahwa, pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembuangan limbah, PT AWL diduga seenaknya membuang limbah ke saluran air yang mengarah ke sungai, termaksud membuang ke lubang kubangan yang sengaja dibuat di perkebunan dan apabila hujan limbah terbawa air, sehingga  mencemari aliran Sungai Tanah Haluan yang melintasi 3 desa.

Kami menilai, jelas Tiwau, PT AWL kerap kali buat masalah, terkesan arogan dan merasa kebal hukum. Masyarakat sudah kerap kali geram melihat ulah perusahaan kelapa sawit yang masuk pada grup Goodhope tersebut. Hingga detik ini limbah masih mencemari Sungai Tanah Haluan, apa lagi saat hujan datang. Warga gatal-gatal, ribuan ikan diduga mati karena limbah PT AWL yang seolah tidak ada pengawasannya.

“Unsur dan alat buktinya sedang kita lengkapi. Dugaan pidananya segera kita laporkan dan mendesak Bupati, Menteri LHK dan pihak lainnya melakukan tindakan tegas dan memberhentikan aktifitas PT AWL. Ada indikasi kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan, apalagi hal ini sudah terjadi cukup lama. Tak hanya itu, warga di tiga desa yang berhubungan langsung dengan perkebunan PT AWL juga mengakui tidak pernah mendapatkan kompensasi atau CSR. Belum lama ini warga memberhentikan kegiatan PT AWL karena program plasma yang tidak berjalan,” jelasnya, Senin (15/05/2023). 

 Asisten Humas PT AWL, Darko dan Sandi yang menerima langsung Tim LAI terkait pengaduan masyarakat dan banyaknya temuan di kantornya mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban terkait temuan tersebut, termaksud luasan HGU PT AWL. Pihaknya menunggu arahan atau instruksi pimpinan untuk menjawab dan memberikan keterangan terkait limbah dan CSR yang tidak pernah diberikan kepada masyarakat sekitar.  

“Buktikan. Kita inikan sama-sama orang yang diberikan kewenangan. Temuan atau bukti tersebut bukan soal, itu bisa ditelusuri dulu mau seribu foto pun di situ tidak masalah. Silakan buktikan lakukan proses penegakkan hukum. Silakan tidak ada masalah. Kalau memang ada pelanggaran, kan bapak lembaga nih, lakukan proses penegakkan hukum, gitu loh. Saya tidak melarang, tapi silakan,” jelas Darko emosi, seakan terpojok tidak bisa menjawab fakta sebenarnya yang ditunjukkan LAI.

Menanggapi, Ketua BP2 Tipikor pada LAI, Agustinus P.G, S.H menjelaskan, dugaan pencemaran lingkungan, CSR yang tidak berjalan, program Plasma yang disinyalir belum maksimal yang nanti kita laporkan. Kuat dugaan pimpinan atau pengurus perusahaan telah melakukan kewajibannya namun diduga ada oknum-oknum di bawahnya yang nakal.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pajak dan KPP setempat terkait laporan akhir tahun perusahaan, pajak atau kontribusi kepada pemerintah dari luasan HGU yang diduga bertambah sejak tahun 2008, 2010 yang kini diduga mencapai lebih dari 15 ribu hektare, termaksud hasil minyak kotor (Miko) yang diduga dijual tanpa izin, berindikasi merugikan negara.

 “Kami menilai emosi Asisten Humas PT AWL, Darko, seharusnya tidak terjadi. Mungkin karena darah muda dan merasa pandai bisa saja itu terjadi. Pimpinan atau Direktur PT AWL harusnya menunjuk orang-orang yang paham di bidangnya sehingga semua bisa berjalan baik. Tantangan yang dilontarkan Humas akan kita buktikan, semua bisa diakses, luasan HGU dengan jumlah pokok dan janjang bisa kita hitung, apa lagi Manager Mill, Santoh Pangaribuan, sudah menyebutkan rata-rata jumlah Miko yang di hasilkan perharinya,” jelas Agustinus, yang belum lama ini melaporkan Kapolres Jakut dan mantan Kapolres Berau, termaksud melaporkan ke KPK mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, sebelum ditangkap. 

Engking (40), bukan nama sebenarnya, pria warga Tumbang Keminting saat dikonfirmasi Selasa (16/05/2023) mengatakan, pihak pimpinan PT AWL yang selama ini ditemui hanya menyampaikan harapan palsu dan terkesan pembohong. Sejak saat ini, dirinya bersama warga lainnya belum pernah merasakan kompensasi atau CSR yang diberikan oleh PT AWL.  (Tim).