Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kadus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kadus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kanalvisual.com - Pesisir Barat, Lampung - Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana atau Pasal 486 dan 492 KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023, yang terjadi di Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/IV/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LPG tanggal 09 April 2025, dengan pelapor atas nama Wiyono, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Peristiwa bermula pada awal tahun 2024, saat korban membeli satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up tahun 2003 seharga Rp.18.500.000;(delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

Kendaraan tersebut kemudian dipinjam oleh tersangka berinisial AS (34), warga Dusun Marga Mukti, Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, dengan alasan untuk bekerja mengangkut kayu dan sawit serta menjanjikan pembagian hasil.

Namun, setelah beberapa bulan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. 

Tersangka bahkan mengaku telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 5 juta untuk keperluan pribadi. Hingga Februari 2025, kendaraan tidak dipulangkan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp18.500.000;(delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaras.

Pada Jumat, 22 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H. melakukan penyidikan dan gelar perkara. 

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti berupa BPKB serta kwitansi pembelian kendaraan, ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, Unit Reskrim berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up dengan nomor polisi BE 9416 AV yang diketahui telah berganti warna dari putih menjadi hitam. 

Penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan, satu buku BPKB, dua kunci mobil, serta satu lembar kwitansi pembelian kendaraan.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D, S.Psi., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Ngaras dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan warga.

"Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga lainnya, serta memastikan adanya kejelasan administrasi atau perjanjian agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dan langkah kepolisian sejak ‎menerima laporan, melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku, kemudian melengkapi administrasi penyidikan ‎hingga melaporkannya Kepada Pimpinan secara berjenjang.

"Saat ini, tersangka diketahui juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain. Berkas perkara nomor : BP/10/V/2026 tanggal 11 Mei 2026, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan," tutup Kapolsek Doni. (Adung).