Plang Dipasang di Lahan Sengketa, Tony Chaniago SH: Ini Melecehkan Proses Hukum
Kanalvisual.com - Kampar - Riau - Polemik sengketa lahan kembali memanas di wilayah lintas Pekanbaru–Bangkinang KM 22. Pemasangan plang oleh pihak penggugat, yakni keluarga almarhum Ramzi, di atas tanah yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Bangkinang, memicu keberatan dari warga dan kuasa hukum pihak tergugat.
Kuasa hukum beberapa masyarakat, Tony Chaniago SH, menegaskan bahwa tindakan memasang plang di atas objek sengketa merupakan langkah sepihak yang dapat dianggap tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Menurut Tony, ketika sebuah perkara tanah sudah masuk ke pengadilan, seluruh pihak seharusnya menahan diri dan menghormati proses pembuktian yang sedang berjalan. Status kepemilikan belum dapat dipastikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pemasangan plang ini sangat berpotensi memicu konflik fisik atau keributan baru,” ujar Tony Chaniago SH. Ia menilai tindakan tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya mengambil alih secara fisik ataupun membangun opini publik yang dapat mempengaruhi proses persidangan.
Tony menegaskan bahwa langkah itu sudah berada di luar koridor etika berperkara. “Ini sudah tidak sehat,” tegas Tony.
Ia menjelaskan bahwa tindakan sepihak tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena terkesan melecehkan proses pengadilan yang tengah berjalan.
“Pemasangan plang sepihak yang dilakukan penggugat (keluarga Alm. Ramzi) merupakan tindakan yang tidak menghormati persidangan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, keluarga almarhum Ramzi untuk kesekian kalinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan klaim lahan seluas 53 hektare yang berada di pemukiman masyarakat. Sementara itu, warga yang tinggal di lokasi tersebut mengaku telah menguasai lahan secara turun-temurun dan memiliki sertifikat yang sah, serta telah bermukim selama puluhan tahun. (Tim Garda SC)


