Pemilik Galian C Bantah Illegal, Tapi Enggan Beritahu Kapan Terbit Izin
Kanalvisual.com - Kampar, Riau - Dugaan Tambang Galian C tak memiliki izin di jalan PT. ON/Perwira, Kecamatan Tambang, Kab. Kampar, dibantah oleh Pemilik tambang tersebut, Soni.
Hal tersebut disampaikan Soni, pada Minggu (25/08/2024) usai Tim Awak Media mengkonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp terkait informasi yang didapat bahwa tambang galian c milik Soni belum memiliki IUP (SIPB) untuk melakukan aktifitas penambangan.
Dalam balasan pesan chat WhatsApp tersebut, Soni juga memberikan bukti keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 188/DLHK-PPLHK/0169 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) rencana kegiatan penggalian Kerikil/Sirtu komoditas batuan seluas 21,72 Hektar dengan kapasitas 53.786,09 Ton/Tahun di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kab. Kampar, Riau oleh PT. Berkat Bumi Berkah.
PT. Berkat Bumi Berkah milik Soni tersebut, juga telah mendapat Persetujuan Dokumen Rencana Teknis Penambangan SIPB dengan Nomor : 540/DESDM.04/0590 yang ditandatangani Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.
Akan tetapi, smart ditanya kapan dikeluarkannya 2 Surat Izin tersebut, Soni tak menjawab, hingga berira ini ditayangkan. (Wes).