Dugaan Pembiaran dan Mafia Ilog di Kawasan HPT Kampar: Warga Ditangkap, Bigbos Diduga Kebal Hukum
Kanalvisual.com – Riau – Kampar - Penertiban aktivitas illegal logging (Ilog) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kampar akhir-akhir ini gencar dilakukan oleh aparat Kepolisian, khususnya Polda Riau. Namun, di balik operasi penindakan tersebut, muncul dugaan kuat adanya tebang pilih dan praktik pembiaran terhadap para aktor besar di balik perusakan hutan.
Sejumlah warga Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu telah ditangkap, termasuk pelaku yang menjual lahan dan membuka akses jalan untuk memudahkan pengambilan kayu log dan kayu pecahan. Mereka kini mendekam di tahanan Polda Riau. Penangkapan serupa juga dilakukan di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, oleh jajaran Polsek Kampar Kiri. Pelaku kini ditahan di Lipat Kain.
Namun berdasarkan hasil investigasi tim media yang tergabung dalam DPD Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia (AKJII) Riau, terdapat lokasi HPT di Batang Ulak II dan Pintu Angin Siabu yang diduga telah dirambah sejak tahun 2014 hingga sekarang tanpa pernah tersentuh penegakan hukum.
Rumor yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya aliran dana atau "fee" dari pelaku Ilog kepada oknum pemangku adat di wilayah Sungai Sarik. Lokasi yang dikenal sebagai “Antakan Jadi” itu disebut-sebut sebagai hutan adat yang dijadikan tameng oleh perambah untuk meloloskan aktivitas ilegal mereka.
Tak hanya itu, berkembang pula dugaan bahwa dua oknum aparat penegak hukum (APH) dengan inisial “T” dari Polda Riau dan “S” dari jajaran Polres Kampar terlibat sebagai aktor besar atau “bigbos” di balik bisnis Ilog di kawasan Balung dan Antakan Jadi. Hal inilah yang diduga menyebabkan penegakan hukum menjadi timpang, hanya menyasar pelaku lapangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan tegas menyebut bahwa setiap orang yang melakukan perusakan hutan secara sistematis, serta pihak yang membiarkannya, dapat dijerat pidana.
Masyarakat dan warganet mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung membongkar jaringan perusakan hutan di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu. Mereka berharap pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku kecil, tapi juga menjerat aktor utama dan oknum pembekingnya.
Isu ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan publik. Berita lanjutan akan disajikan tim kanalvisual.com berdasarkan temuan lapangan berikutnya. (Tim)


