Zulkifli Akui Sawmil Miliknya Dikontrakan. Piter Tanjung Bantah Pengelola Baru
Kanalvisual.com - Kampar, Riau - Usaha Sawmil di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau yang dimiliki Zulkifli sempat viral dalam pemberitaan media. Pasalnya, Sawmil tersebut diduga tak memiliki izin.
Dalam klarifikasinya pada Jumat (21/11/2025) kepada Awak Media, Zulkifli mengatakan, bahwa Ia tidak lagi mengelola usaha sawmil sejak 2 (dua) bulan terakhir. Usaha tersebut telah dikontrakkan kepada Piter Tanjung.yang diketahui berprofesi sebagai Wartawan.
"Sawmil itu sudah tidak lagi saya kelola. Sudah saya kontrakan kepada saudara Piter Tanjung sejak dua bulan terakhir karena kondisi kesehatan saya yang sedang sakit stroke, bolak - balik ke Sumatera Barat untuk berobat. Dokter menyarankan saya untuk tidak banyak berfikir. Keluarga pun melarang saya bekerja. Karena itu saya tidak mau ikut campur dalam usaha kayu, sehingga saya serahkan kepada saudara Piter Tanjung dalam bentuk kontrak," kata Zulkifli dalam klarifikasinya.
Terkait Dugaan Pengancaman atau Intimidasi
Menanggapi dugaan pengancaman yang melibatkan nama Piter Tanjung terhadap seorang wartawan bernama Athia, Zulkifli mengatakan, dirinya tidak ikut campur tangan atas dugaan pengancaman tersebut sejak usaha itu beralih dikelola secara kontrak oleh Piter Tanjung.
Zulkifli yang akrab disapa Ombak, hanya berharap usaha yang pernah dikelolanya dapat berjalan sebagaimana mestinya seperti sebelumnya.
Siapa Sosok di Belakang Pengelola Baru?
Pertanyaan tersebut muncul karena adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh salah seorang Wartawan, Athia yang melakukan investigasi praktek ilegal logging yang diduga dibackingi oleh Oknum berseragam.
Padahal Wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, mengumpulkan, memverifikasi dan menyampaikan informasi. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan dianggap sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum.
Apabila dugaan mengenai aktivitas sawmil ilegal benar adanya, maka Polres Kampar diminta melakukan langkah tegas, termasuk memeriksa legalitas sawmil yang kini diduga dikelola Piter Tanjung, memastikan ada atau tidaknya tindakan intimidasi terhadap wartawan, mengusut dugaan praktik illegal logging yang dikabarkan sudah berlangsung sejak lama.
Seperti diketahui, Athia, selama dua bulan terakhir aktif mengungkap praktik illegal logging yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di berbagai wilayah (Siak Kecil, Bengkalis, Siak, Pekanbaru dan Kampar). Ia menilai praktik illegal logging sudah berlangsung lama dan diduga ada pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu.
Athia juga meminta agar aparat dari tingkat daerah hingga pusat dapat turun langsung memastikan penegakan hukum. Dirinya juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus ilegal logging tersebut. Bahkan praktik ilegal logging juga sampai di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Singingi. Begitu juga aktivitas perambahan hutan, wilayah Kuantan Singingi (Kuansing) yang menurutnya telah mengakibatkan semakin menipisnya hutan di Provinsi Riau.
Perlu diketahui, landasan hukum yang relevan terkait isu sawmil ilegal (illegal logging), UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kemudian, terkait Usaha Industri Pengolahan Kayu (Sawmil) terdapat pada Permen LHK No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2020 tentang Penatausahaan Hasil Hutan, ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).
Sementara, Piter Tanjung saat dikonfirmasi awak media melalui pesan chat WhatsApp, Sabtu (22/11/2025), membantah bahwa dirinya mengontrak usaha sawmil milik Zulkifli.
"Karena sawmil itu sering ada keributan pemberitaan, saya batalkan supaya rekan-rekan jangan berasumsi saya yang bulka somil itu. Saya sudah batalkan. Sekarang sawmil itu sudah berhenti," ujar Piter Tanjung dalam balasan pesan chatnya. (Wesly).


