Sat Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Penyalahguna Narkotika

Sat Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Penyalahguna Narkotika

Kanalvisual.com – Lampung Timur – Lampung – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang kian marak menyasar kalangan remaja.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor, menjelaskan penangkapan seorang pria berinisial RPA (28), warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

“Yang bersangkutan diamankan karena kedapatan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu,” kata Kapolres, Kamis (28/8/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, sebuah celana pendek kotak-kotak warna hitam, satu unit ponsel, serta satu dompet.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta menjauhkan diri dari bahaya narkotika. (Karyono)