Pernah Diberitakan, SPBU SPBU 14.282.683 Tabek Godang "Masih Berman?" Ini Kata Pengawas
Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi masih terjadi di SPBU 14.282.683 di Jalan SM. Amin yang kerap disebut SPBU Tabek Godang Kec. Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kamis (06/06/2024).
SPBU 14.282.683 ini sudah pernah diberitakan oleh media melayupost.com pada bulan Desember 2023 waktu lalu. Namun, sampai saat ini masih ditemukan adanya mobil yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Tabek Godang tanparasa bersalah dan takut, seakan mempunya backingan yang kuat.
Perlu diketahui, Pengawas SPBU Tabek Godang, inisial AT, pernah menjumpai Wartawan media melayupost.com, 2 kali. Meminta untuk menghapus berita yang telah dimuat dengan judul 'SPBU Tabek Gadang di Pekanbaru Diduga Jual Belikan Solar Subsidi ke Mafia Penimbun Solar', terkait adanya dugaan penjualan BBM kepada Pelaku penimbun BBM atau kerap disebut "Mafia BBM",
Hasil pantauan Awak media di lokasi SPBU 14.282.683, pada Kamis (06/06/2024) sore, sebuah Mobil Isuzu Phanter berwarna Silver bernomor Polisi BM 1703 AI sedang mengisi BBM subsidi jenis Solar pada pukul 15.22 WIB yang diduga membawa Baby Tank di dalamnya.
Awak Media mencoba membuntuti mobil tersebut, didapati, usai melakukan pengisian, mobil Isuzu Phanter Silver kembali masuk ke dalam antrian pengisian SPBU.
Bukan itu saja, awak media juga melihat adanya mobil Mitsubishi Kuda Warna Hitam yang pernah diberitakan sebelumnya juga ikut dalam antrian pengisian BBM subsidi jenis Solar.
Pengawas SPBU 14.282.683 Tabek Godang, AT, saat dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, pada Kamis (06/06/2024), langsung membalas dengan mengirimkan Foto Dokumentasi Securitynya yang memegang BALOK BROTI sembari mengatakan, pihaknya sudah menjaga dan Security di lokasi sudah ditingkatkan dan AT sudah mengeluarkan mobil Pelangsir.
"Kita sudah menjaganya, Security sudah saya tingkatkan, Ya tadi sudah saya keluar juga," ungkap AT.
AT kembali menyampaikan, dirinya 24 jam di lokasi SPBU, bahkan sudah berulang kali mengganti Operator berulang kali. Namun masih tetap terjadi, sembari mengganti pernyataannya, maksudnya tidak 24 Jam.
"Iya Abang kan 24 Jam disini bahkan operator sudah diganti berkali kali....Namun tetap ada saja, maksudnya tidak 24 jam," kata AT.
AT menambahkan, kadang lepas pantauan, bahkan tadi Abang menemukan ada Pajero baru yang masuk.
Anehnya, dokumentasi Security yang dikirim AT, terlihat ada Mobil Mitsubishi Kuda yang diduga pernah diberitakan awak media.
Penyalahgunaan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Bahkan ancaman hukuman penjara Paling lama6 Tahun dan denda Rp 60 miliar. (Wes/Tim/Sumber : Melayu Post)