Tipu ASN Siak hingga Ratusan Juta Modus Batu Merah Delima, Komplotan Penipu Antarkota Digulung Polisi
Kanalvisual.com - Siak - Riau | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi fiktif. Aksi kejahatan terorganisir dengan kedok jual beli batu merah delima palsu tersebut telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bergerak cepat mengamankan empat orang pria dewasa yang diduga kuat merupakan kawanan komplotan pelaku. Keempat tersangka diringkus petugas di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Senin (25/05/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus penipuan lintas wilayah ini berawal dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh korban berinisial Z alias Atan (54). Korban yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ini, terpedaya oleh tipu muslihat benda pusaka bernilai fantastis.
Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian peran yang sangat rapi. Komplotan ini berbagi tugas mulai dari pencari target, perantara, hingga meyakinkan korban terkait keaslian barang mistis tersebut.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah. Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya," ujar AKP Dr. Raja Kosmos.

Aksi penipuan itu sendiri bermula pada Sabtu (16/05/2026) di area parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak, di mana korban didekati oleh beberapa pria tak dikenal. Pelaku memperdaya korban dengan menghadirkan sosok fiktif yang berpura-pura menjadi "bos" asal Singapura yang berniat membeli batu seharga Rp2,7 miliar.
Korban yang sudah terhipnotis rayuan kemudian diarahkan untuk ikut masuk ke dalam mobil pelaku dengan dalih menjemput uang pembayaran tunai. Di tengah perjalanan, korban dibujuk menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom wilayah Pekanbaru seharga Rp50 juta sebagai pelicin transaksi.
Setelah memegang uang tunai, komplotan pelaku mengajak korban singgah untuk menunaikan sholat di sebuah masjid, namun barang berharga korban diminta ditinggal di dalam mobil. Nahas, usai menyelesaikan ibadah sholat, korban mendapati kendaraan beserta komplotan pelaku telah melarikan diri dari halaman masjid.
Atas perintah Kasat Reskrim, tim gabungan yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Ipda Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, S.H., M.H., langsung melakukan pelacakan aset dan posisi pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang tersangka berinisial UN, IS, DR alias D, serta YFP alias Y.
Dari hasil interogasi awal, keempat pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan mereka pernah melakukan aksi serupa pada November 2025 dengan kerugian korban lain sebesar Rp35 juta. Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Siak guna dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red/kv/tw)


