Diduga Jadi Korban KDRT, Perempuan Asal Kampar Resmi Laporkan Pelaku ke Polda Riau

Diduga Jadi Korban KDRT, Perempuan Asal Kampar Resmi Laporkan Pelaku ke Polda Riau

kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat dari Kabupaten Kampar, setelah seorang perempuan berinisial ST secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Rabu, 8 April 2026. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Permata Suka Karia, RT.01/RW.02, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Terlapor berinisial RAS diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban di dalam rumah, yang berujung pada luka memar serta luka robek akibat cakaran kuku pada tangan korban. Selain kekerasan fisik, terlapor juga diduga secara paksa meminta handphone milik korban dalam kejadian yang sama.

"Saya mengalami perlakuan kasar di dalam rumah dan handphone saya diminta secara paksa. Akibat kejadian itu, saya mengalami luka dan merasa terancam," ujar korban dalam keterangannya. Pernyataan tersebut menggambarkan situasi yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga rasa tidak aman yang dialami korban di dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman baginya.

Peristiwa ini dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pihak Polda Riau membenarkan laporan tersebut telah diterima melalui SPKT dan saat ini sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa KDRT masih menjadi ancaman nyata yang kerap terjadi di balik pintu tertutup rumah tangga. Keberanian korban untuk melapor secara resmi merupakan langkah penting yang patut didukung, dan publik kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum dalam memproses laporan ini hingga tuntas demi memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban. (rls/kv)