Kilang Sagu di Meranti Diduga Langgar Hak Pekerja, LSM Penjara Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum
kanalvisual.com - Tebing Tinggi Selatan - Kepulauan Meranti | Sebuah usaha mikro kilang sagu bernama Sio A Hiang di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menjadi sorotan serius setelah tim dari LSM Penjara Indonesia melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang menyangkut hak-hak dasar pekerja, standar keselamatan kerja, hingga pengelolaan limbah.
Kilang sagu tersebut mempekerjakan 18 orang tenaga kerja dengan upah harian yang bervariasi antara Rp80.000 hingga Rp95.000 per hari — angka yang jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti yang berlaku. Tidak hanya soal upah, seluruh pekerja juga disebut tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki perlindungan apapun ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun sakit. Yang lebih mengkhawatirkan, jika terjadi insiden kerja, biaya yang dikeluarkan justru dipotong langsung dari gaji pekerja.
"Kalau kami sakit atau kecelakaan kerja, tidak ada jaminan. Kami harus minta uang ke bos, tapi nanti dipotong dari gaji. Kami juga tidak pernah didaftarkan BPJS. Kami merasa tidak ada perlindungan sama sekali," ungkap salah satu pekerja kepada tim investigasi. Kondisi ini menggambarkan betapa rentannya posisi para pekerja yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi tanpa jaring pengaman apapun.

Dari sisi keselamatan kerja, temuan di lapangan tak kalah memprihatinkan. Para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sama sekali — tidak ada sepatu safety, helm, masker, sarung tangan, maupun kacamata pelindung. Sebagian besar pekerja bahkan hanya menggunakan sandal saat beraktivitas di lingkungan kilang yang penuh risiko. "Kerja di sini kami pakai sandal saja, tidak ada sepatu atau alat keselamatan. Kami juga tidak pernah diberi masker atau pelindung lainnya. Padahal pekerjaan kami cukup berbahaya," keluh pekerja lainnya.
Persoalan tidak berhenti di situ. Fasilitas dasar seperti air minum pun disebut tidak layak — air yang tersedia di lokasi berasal dari air gambut yang terasa asin dan tidak memenuhi standar kesehatan. Para pekerja mengaku sudah berulang kali meminta agar disediakan air bersih, namun hingga kini tidak mendapat respons. Di sisi lingkungan, tim juga menemukan dugaan pembuangan limbah cair kilang langsung ke kawasan kebun bakau dan selanjutnya ke laut, tanpa melalui proses pengolahan atau penampungan yang semestinya — sebuah praktik yang berpotensi merusak ekosistem pesisir secara serius.
Ketika tim LSM Penjara Indonesia mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik kilang yang dikenal dengan nama Sandi, respons yang diterima justru jauh dari itikad baik. Alih-alih menjawab substansi temuan, Sandi mengalihkan pembicaraan dengan membawa-bawa nama Mabes Polri dan Polresta Pekanbaru. "Maaf sebelum debat kita pastikan dulu ya identitas anda. Saya laporan dulu ke Mabes sebelum lebih lanjut. Silakan info saja, anda ingin bertemu di Polresta Pekanbaru atau Mabes Jakarta," ujar Sandi. Pernyataan tersebut dinilai tidak relevan dengan pokok persoalan dan semakin mempertebal kesan bahwa pemilik kilang tengah menghindari pertanggungjawaban.
Menanggapi keseluruhan temuan ini, John Purba dari Tim DPD LSM Penjara Indonesia menegaskan pihaknya akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara resmi. LSM Penjara Indonesia juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas dugaan pelanggaran yang ada. Hak-hak 18 pekerja kilang sagu itu tidak boleh terus diabaikan hanya karena mereka tidak punya kuasa untuk bersuara sendiri. (rls/kv)
Sumber : LSM PJRI - RIAU


