Hadir Acara Sosialisasi, Staf Khusus Kemenkumham Beri Pelayanan Passport Digital

Hadir Acara Sosialisasi, Staf Khusus Kemenkumham Beri Pelayanan Passport Digital

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Dalam rangka Sosialisasikan Keimigrasian tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan  Layanan Eassy Passport, Staf Khusus Kementrian Hukum dan Ham RI bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, hadir di Gedung Grand Hall Bintang Mulia Hotel Bagan Batu, pada Rabu (13/09/2023).

Acara yang juga dihadiri Kepala Keimigrasian dan Kepala Lapas Bagansiapiapi, juga dihadiri beberapa Dinas Keimigrasian dari Kabupaten/Kota yang ada di Prov Riau seperti Dinas Keimigrasian Dumai dan Bengkalis.

Hal ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan pembuatan Passport Keimigrasian secara manual dan digital, juga dalam rangka  memberikan sosialisasi dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dalam pembuatan Passport Manual dan Digital. 

Disampaikan Fajar kepada Masyrakat harus lebih waspada dalam rangka keberangkatan ke luar negeri, agar terhindar dari Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO).

Seperti yang baru-baru ini diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, Polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai Tersangka kasus perdagangan orang.

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah Tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, pada Senin (14/08/2023).

Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO menjadi semakin maksimal setelah dibentuknya Satgas pada 5 Juni 2023 lalu.

Ramadhan menjelaskan, modus yang dilakukan para Pelaku TPPO tersebut bervariasi. Salah satunya adalah menjadikan Korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 516 kasus.

Kemudian, modus menjadikan Korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 219 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus. (Dikutip dari infopublik, terbit 15/8/2023)

Dalam kesempatan ini juga, Fajar BS Lase mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak tergiur dengan iming-iming menjadi TKW ataupun TKI, hal itu bisa saja sebagai modus para Pelaku dalam menjalankan aksinya. Karena saat ini sedang marak-maraknya Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan resiko akan dibunuh dan diambil organ dalam untuk dijual.

Untuk itu, Fajar BS Lase selaku Staff khusus Menteri Hukum dan HAM berpesan, agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi kemungkinan dan hal-hal yang akan terjadi apabila hendak bepergian ke luar negeri. Juga agar lebih hati hati dengan iming-iming ataupun tawaran untuk bekerja di luar negeri, demi menjaga agar tidak terjadi tindak pidana perdangangan orang.(Jekson).