LCI Kembali Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kampung Pinang

LCI Kembali Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kampung Pinang

Kanalvisual.com | Kampar – Riau | Lembaga Cakra Indonesia (LCI) kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan resmi yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Kampar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kampung Pinang.

Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi secara resmi untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.

“Laporan resmi LCI sudah kami serahkan langsung ke Inspektorat Kabupaten Kampar pada Senin, 8 Desember 2025. Setelah itu, kami juga telah mengirimkan pesan konfirmasi secara sopan dan administratif melalui WhatsApp sebanyak tiga kali, namun belum mendapat respon,” ujar Tri.

Menurut Tri, langkah komunikasi tersebut dilakukan bukan untuk mendesak, melainkan sebagai bentuk itikad baik LCI dalam memastikan laporan masyarakat yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.

LCI menilai, sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, terlebih laporan yang disampaikan memuat sejumlah temuan lintas tahun anggaran, mulai dari 2022 hingga 2024.

Tri menegaskan bahwa LCI tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian kepada Inspektorat sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami hanya ingin memastikan laporan tersebut sudah diregister dan berada pada tahap penanganan apa. Itu hak pelapor dan bagian dari transparansi proses pengawasan,” jelasnya.

LCI berharap Inspektorat Kabupaten Kampar dapat memberikan informasi perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan internal pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan LCI. (Redaksi)

Sumber : Sekretariat LCI