Sidang Lanjutan Gugatan Cerai PNS TNI-AL Lantamal I Belawan, Hadirkan Saksi Kedua dari Tergugat

Sidang Lanjutan Gugatan Cerai PNS TNI-AL Lantamal I Belawan, Hadirkan Saksi Kedua dari Tergugat
Ket. Foto : Tergugat, Eka Wardani (Kiri) dan Kuasa Hukum di depan Kantor Pengadilan Negeri Agama Kelas I Medan.

Kanalvisual.com - Medan, Sumut - Gugatan Perceraian yang diajukan oleh M. Sugiarto, seorang PNS TNI-AL Lantamal I Belawan di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan, masih berlanjut. Senin (20/05/2024) kembali digelar dengan agenda mendengar Saksi kedua serta bukti-bukti dari Tergugat, Eka Wardani.

"Sesuai yang Saya dengar dari Tergugat, Eka Wardani, adanya dugaan Poligami yang dilakukan oleh Penggugat, M. Sugiarto yang dinyatakan sudah dilakukan BAP oleh POMAL TNI AL Lantamal 1 Belawan pada tanggla 05 Agustus 2022," ujar Saksi, Erni di ruang 3 Pengadilan Agama Negeri Kelas 1 Medan, Senin (20/05/2024).

Hal tersebut dibuktikan dengan surat nomor : R/139/Vlll/2022.

Lanjutnya, sejak Tahun 2016-2020, Eka Wardani juga menyatakan, bahwasanya M. Sugiarto tidak pernah memberikan uang belanja sedikitpun sejak mulai menikah tahun 2016.

"Mulai dari belanja, hingga memasak pun dilakukan oleh M Sugiarto. Baik itu makanan dan semua belanja kebutuhan semaunya di jatah. Bahkan yang paling parahnya lagi, makanan disimpan di dalam lemari pakaian, kuncinya dipegang M. Sugiarto," ujar Erni.

Ditambahkannya, Eka Wardani juga menyatakan, sejak tanggal 01 September 2021 hingga kini, M. Sugiarto sudah tidak pernah lagi pulang ke Rumah Dinas di Komplek TNI-AL Barakuda, tempat mereka selama ini tinggal bersama.

"Sejak tanggal 01 September 2023, M. Sugiarto pergi dan tidak pernah lagi pulang ke rumah," kata Saksi.

Bahkan, M. Sugiarto sambung saksi, melakukan hutang piutang di BRI Cabang Belawan tanpa diketahui istri sahnya, Eka Wardani, sebesar Rp.  250 juta dengan masa tenggang waktu 7 tahun lamanya (19/10/2022 s/d 19/10/2029), bukti terlampir.

Di tempat yang sama, Tergugat, Eka Wardani memohon kepada Majelis Hakim agar menegakkan keadilan, apalagi Majelis Hakim sudah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi serta bukti-bukti.

"Semoga Majelis Hakim dapat tersentuh dari keterangan saksi-saksi Saya beserta bukti-bukti atas kejadian dalam rumah tangga Saya selama ini. Agar Majelis Hakim dapat memutuskan secara bijaksana dan mengedepankan keadilan," tegas Eka Wardani.

Menurutnya, semua perbuatan Penggugat, M. Sugiarto itu sudah sangat melukai hatinya dan keluarga besarnya. Juga sudah mencoreng citra dan nama baik Institusi TNI AL Lantamal I Belawan.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Rahmadian, S.H dari LBH Humanihora mengatakan, agenda sidang hari ini menghadirkan saksi kedua dari Tergugat beserta bukti-bukti untuk memperkuat keterangan kepada Majelis Hakim.

"Harapan Saya, agar Hakim bisa menerima semua keterangan saksi kedua yang telah dihadirkan Klien Kami (Eka Wardani-red). Meskipun dalam kesempatan hari ini, Hakim belum mau melihat semua bukti foto-foto kejadian yang sesungguhnya," ucap Rahmadian, SH kepada Awak Media.

Jadi besar harapan Kami, sambung Rahmadian, semoga Majelis Hakim bisa melihat fakta yang sesungguhnya dan dapat berlaku adil dalam mengambil keputusan ini sesuai harapan Tergugat, Eka Wardani yang meminta keadilan dalam kasus ini.

"Karena apa yang dituduhkan dari Penggugat, itu tidak benar dan sudah dijelaskan kepada Majelis Hakim dan juga sudah disampaikan apa yang dirasakan oleh Klien Kami selama menikah," jelas Rahmadian. 

Awak Media sempat mengejar M. Sugiarto untuk dimintai keterangannya atas gugatan perceraian ini, namun M. Sugiarto langsung pergi, keluar dari lokasi Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 03 Juni 2024. (Red).