Sidang Kedua Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Dilanjutkan dengan Mediasi
Kanalvisual.com - Medan, Sumut - Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan- Sumatera Utara, Miduk Hutabarat menghadiri Sidang Gugatan kedua Revitalisasi Lapangan Merdeka di Pengadilan Negeri Medan.
Didampingi Pengancara, Redyanto Sidi, S.H, M.H dan Rekan, Penggugat menilai, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan justru merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan hanya untuk area komersial dan tempat parkir bawah tanah.
”Kami sudah mengajukan notifikasi atau pemberitahuan sejak 6 April 2023 sebagaimana mekanisme Citizen Lawsuit. Sangat disayangkan, Wali Kota Medan sama sekali tidak menanggapi notifikasi itu,” kata Redyanto Sidi, Kuasa Hukum Penggugat di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (07/03/2024).
Dalam gugatan itu, atas warga negara juga menyertakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, sebagai turut Tergugat, Gubernur, Menteri Kebudayaan, Walikota Medan, karena memberikan persetujuan dan atau pembiaran Revitalisasi Lapangan Merdeka.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut, Miduk Hutabarat, mengatakan, bahwa seluruh Penggugat adalah warga Medan-Sumut,
"Ini kan gugatan jelas, gugatan warga kita nggak ada seperti ini, bukan untuk kita lapangan Merdeka ini, tapi untuk Masyarakat. Bayangkan kalau orang yang ditugaskan, menjabat dan punya fasilitas punya dana untuk itu tidak datang atas persoalan publik seperti ini," ujar Miduk Hutabarat.
Lanjutnya, kalau kami yang menggugat ini, juga kami meninggalkan pekerjaan, waktu Kami juga. Harus nyari bagaimana bisa Kami untuk mendapatkan keputusan.
"Maka, Saya tadi berpesan ke Kuasa Hukum Kita, kalaupun dalam bersidang dalam hal yang normal pidana atau katakan saja perdata sampai lebih dari tiga kali, Tergugat diizinkan tidak datang, kalau kayak gini gimana suara Kami. Kami keberatan juga karena Kami kesini habis juga energi, waktu," ungkap Miduk, pada Awak Media.

"Saya tadi berharap supaya itu bisa Saya sampaikan kepada Kuasa Hukum untuk disampaikan," kata Miduk.
Dalam persidangan tersebut, Hakim memutuskan dalam sidang kedua ini, dilanjutkan untuk mediasi dengan Penggugat dari Koalisi Masyarakat sipil Sumut, yang Perduli Lapangan Merdeka Medan.
Di tempat yang sama, Redyanto Sidi, S.H, M.H, menuturkan, kalau tentang administrasi ini, kita terlalu lama menunggu. (Eka Wardani).


