Mediasi ke-2 Lanjutan Perkara Lapangan Merdeka Dihadiri Perwakilan Pihak Tergugat
Kanslvisual.com - Medan, Sumut - Bertempat di Ruang Mediasi Kaukus Diversi Pengadilan Negeri Medan, Prof Dr. Usman Pelly, pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, diadakan mediasi ke-2 terkait perkara gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
Dalam mediasi tersebut, dihadiri kedua belah pihak. Pihak Tergugat masing-masing mengirimkan perwakilan. Dari Gubernur Sumatra Utara mengirimkan 1 orang Kuasa Hukumnya, Dirjen Kebudayaan mengirimkan 2 orang perwakilan, perwakilan Walikota Medan 1 orang, perwakilan Pimpinan DPRD Medan sebanyak 3 orang,
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Muda Sumut, Miduk Hutabarat, dkk beserta Kuasa Hukumnya, Dr, Redyanto Didi, merasa senang dan berterimakasih sekali karena perwakilan para Tergugat sudah hadir dan memenuhi undangan persidangan meskipun Tergugat hanya mengirimkan perwakikan masing-masing.
"Meskipun mediasi hari ini cukup alot dan belum menemukan titik terang, Saya merasa senang para Tergugat hadir walau hanya diwakilkan," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Redyanto kepada Awak Media usai persidangan.
Sebelumnya, pantauan Awak Media ini, pukul 08.00 WIB terlihat para pihak Pengugat, Miduk Hutabarat, Dkk, sudah hadir di lokasi ruang sidang, sedangkan pihak Tergugat belum ada satupun terlihat, padahal sidang harus dimulai.
Pukul 10.30 wib, mediasi ke-2 ini baru dimulai setelah semua pihak Tergugat hadir.
Ketika sidang berlangsung, Miduk Hutabarat ,beserta Kuasa Hukumnya sempat mengajukan 3 Point kepada Hakim, yaitu : 1. Boleh apa tidak Prinsiple juga dihadirkan ?. Hakim menjawab, tidak boleh, karena ini menyangkut Instansi, jadi tidak bisa kita minta langsung hadirkan Pejabat yang bersangkutan.

2. Apakah boleh pakai Surat Kuasa Inverson,? Jawab Hakim, tidak boleh. Karena surat kuasa khusus disaat proses Pengadilan ini diterima, maka surat kuasa inverson mediasi ini tidak perlu lagi, karena sudah satu garis dengan surat kuasa yang mengikuti di pengadilan ini.
3. Pengugat meminta agar setiap mediasi akan digelar harusnya sesuai jadwal waktu sidang yang telah ditentukan, dimana seharusnya kedua belah pihak harus disiplin dan harus mematuhi jam yang telah ditentukan, karena bagi Penggugat, waktu itu sangat berharga, sehingga setiap mediasi jamnya tidak terlambat dan molor-molor terus
Miduk Hutabarat menyampaikan, telah memberikan Resum kepada masng-masing pihak Tergugat dan seharusnya setiap pertemuan mediasi sudah ada jawaban, tapi hingga kini pihak Tergugat belum satupun ada memberikan Resum surat jawaban hingga di mediasi ke-2 ni menyatakan, akan memberi jawabannya di mediasi selanjutnya di bulan depan. Padahal ini sudah mau libur panjang .
Miduk menyampaikan, mediasi ke-2 ini belum ada titik terang.
" Harapan Saya, pihak Tergugat akan menepati janjinya yang telah diucapkan di hari ini, akan memberikan jawaban atas tuntutan-tuntutan yang diajukan Penggugat di mediasi lselanjutnya pada tanggal 25 April 2024, bulan depan." pungkas Miduk Hutabarat. (Eka W).


