Mediasi ke-2 Lanjutan Perkara Lapangan Merdeka Dihadiri Perwakilan Pihak Tergugat

Mediasi ke-2 Lanjutan Perkara Lapangan Merdeka Dihadiri Perwakilan Pihak Tergugat

Kanslvisual.com - Medan, Sumut - Bertempat di Ruang Mediasi Kaukus Diversi Pengadilan Negeri Medan, Prof  Dr. Usman Pelly,  pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, diadakan mediasi ke-2 terkait perkara gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Dalam mediasi tersebut, dihadiri kedua belah pihak. Pihak Tergugat masing-masing  mengirimkan perwakilan. Dari Gubernur Sumatra Utara mengirimkan 1 orang Kuasa Hukumnya, Dirjen Kebudayaan mengirimkan 2 orang perwakilan, perwakilan Walikota  Medan 1 orang, perwakilan Pimpinan DPRD Medan sebanyak 3 orang,  

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Muda Sumut, Miduk Hutabarat, dkk beserta Kuasa Hukumnya, Dr, Redyanto Didi, merasa senang dan berterimakasih sekali karena perwakilan  para Tergugat sudah hadir dan memenuhi undangan persidangan meskipun Tergugat hanya mengirimkan perwakikan masing-masing.

"Meskipun mediasi hari ini cukup alot dan  belum menemukan titik terang, Saya merasa senang para Tergugat hadir walau hanya diwakilkan," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Redyanto kepada Awak Media usai persidangan. 

Sebelumnya, pantauan Awak Media ini, pukul 08.00 WIB terlihat  para pihak Pengugat, Miduk Hutabarat, Dkk, sudah hadir di lokasi ruang  sidang, sedangkan pihak Tergugat belum ada satupun terlihat, padahal sidang harus dimulai.

Pukul 10.30 wib, mediasi ke-2 ini baru dimulai setelah semua pihak Tergugat hadir. 

Ketika sidang  berlangsung, Miduk Hutabarat ,beserta Kuasa Hukumnya sempat mengajukan 3 Point kepada Hakim, yaitu : 1. Boleh apa tidak Prinsiple juga dihadirkan ?. Hakim menjawab,  tidak boleh,  karena ini menyangkut  Instansi, jadi tidak bisa kita minta langsung hadirkan Pejabat yang bersangkutan.

2. Apakah boleh pakai Surat Kuasa Inverson,? Jawab Hakim, tidak  boleh. Karena surat kuasa  khusus disaat proses Pengadilan ini diterima,  maka surat kuasa inverson mediasi ini tidak  perlu lagi, karena sudah satu garis dengan surat kuasa yang mengikuti di pengadilan ini.

3. Pengugat meminta agar setiap mediasi akan digelar harusnya sesuai jadwal waktu sidang yang telah ditentukan, dimana seharusnya kedua belah pihak harus disiplin dan harus  mematuhi jam yang  telah ditentukan, karena bagi Penggugat, waktu itu sangat berharga, sehingga setiap mediasi jamnya tidak terlambat dan molor-molor terus

Miduk Hutabarat menyampaikan, telah  memberikan Resum kepada masng-masing  pihak Tergugat dan seharusnya setiap  pertemuan mediasi sudah ada jawaban, tapi  hingga kini pihak Tergugat belum satupun ada  memberikan Resum surat jawaban hingga di mediasi ke-2 ni menyatakan, akan memberi  jawabannya di mediasi selanjutnya di bulan  depan. Padahal ini sudah mau libur panjang .

Miduk menyampaikan, mediasi ke-2 ini belum  ada titik terang.

" Harapan Saya, pihak Tergugat akan menepati  janjinya yang telah diucapkan di hari ini, akan  memberikan jawaban atas tuntutan-tuntutan yang diajukan Penggugat di mediasi  lselanjutnya pada tanggal 25 April 2024, bulan depan." pungkas  Miduk  Hutabarat. (Eka W).