Hj. Dewi Handayani Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran Bacabup dari Partai PAN Tanggamus

Hj. Dewi Handayani Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran Bacabup dari Partai PAN Tanggamus

Kanalvisual.com - Tanggamus, Lampung - Mantan Bupati Tanggamus periode tahun 2018 - 2023, Hj. Dewi Handayani, S.E., M.M, kembalikan berkas formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Tanggamus di Rumah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanggamus yang beralamat di Pekon Tekad, Kecamatan Pulaupanggung, pada Rabu (08/05/2024) sore.

Keseriusan Bunda Dewi untuk maju Pilbub melalui Partai PAN dibuktikan dengan dirinya datang langsung untuk mengantarkan berkas formulir bakal calon bupati.

Hj Dewi Handayani didampingi sang Suami, Bambang Kurniawan, beserta Team Pemanangan, disambut Ketua Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dari Partai Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten tmTanggamus, Agus Suranto. 

Kembali akan terulang di Pilkada tahun ini, tentu menurutnya, sejumlah program kerja yang telah terjalin selama ini dengan PAN akan dilanjutkan.

Dalam Konferensi Pers, Hj. Dewi Handayani mengatakan, bahwa dirinya berharap PAN yang merupakan salah satu Partai Pengusung Pilkada tahun 2018-2023 lalu.  

"Kita sama sama berdoa, semoga Bunda mendapatkan kembali kepercayaan dan dukungan sehingga PAN bisa bersama - sama kita lagi di Pilkada tahun ini," kata Bunda Dewi.

Hingga sampai saat ini, terkait dengan kriteria Bakal Calon Bupati (Bacabup) yang akan mendampinginya, Bunda Dewi masih belum memberikan keterangan pasti.

"Saya bilang pokoknya kriterianya B, ada yang bilang BK, bukan. B itu baik, bagus dan yang terkesan berkahlah," paparnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pilkada Daerah DPD PAN Tanggamus, Agus Suranto, menerangkan, bahwa ada 4 (empat) Bacabup dan 9 (sembilan) Bakal Calon Wakil Bupati (Balonwabup) yang mendaftar melalui Partai PAN. 

"Kemarin secara resmi sudah kami laporkan kepada DPW dan DPP dan nama Bunda Dewi Handayani termasuk di dalamnya," ujarnya.

Agus menerangkan, bahwa perolehan suara Partai PAN yang terkonversi menjadi 7 kursi Anggota DPRD belum cukup untuk memenuhi syarat 20 persen. 

"Oleh karena itu Kami, PAN mengajak Bunda untuk membangun komunikasi baik dengan Kabupaten, DPW maupun DPP dan tentu Kami sangat meyakini bahwa Bunda sangat memahami atas itu," terangnya.

Rekomendasi dari Partai yang berlambang matahari ini, nanti lanjutnya yang akan diusung menjadi calon bupati merupakan hak dan kewenangan mutlak dari DPP Partai PAN.

"Yang tentu sangat berpengaruh sekali, terhadap situasi seperti yang saya sampaikan tadi, bisa saja hasil rekomendasi yang muncul hasil kerjasama antara partai politik," paparnya. (Oscar).