Skakmat! AJP Buka Pengakuan dan Silang Pendapat Rekening Titipan Pajak Lampung Barat, Surat Kedua Segera Meluncur
Kanalvisual.com - Lampung Barat - DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menuntaskan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan daerah terkait penggunaan 11 rekening titipan penerimaan pajak daerah di PT Bank Lampung Cabang Liwa.
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan rekaman klarifikasi langsung, AJP menemukan adanya kontradiksi tajam dan saling lempar tanggung jawab antara Pimpinan Bank Lampung, Bapenda, dan BPKAD Lampung Barat.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa konfirmasi langsung yang dilakukan organisasi profesi ini justru membuka tabir pengakuan dan ketidakselarasan informasi di tubuh instansi publik tersebut.
1. Kontradiksi Nyata: Bapenda Sebut Ditutup, Bank Lampung Mengaku Masih Dipakai.
Dalam klarifikasi lapangan, terjadi perbedaan keterangan yang sangat mencolok:
*Sekretaris Bapenda mengklaim bahwa penggunaan rekening titipan penampung pajak daerah tersebut sudah tidak digunakan atau ditutup.
*Kepala Bank Lampung Cabang Liwa, justru memaparkan secara terbuka bahwa rekening titipan/penjurnalan tersebut "masih aktif dan digunakan". Bank Lampung beralasan rekening intermediary tersebut dipakai untuk sinkronisasi server dan penyesuaian transaksi.
"Ini kontradiksi yang sangat menggelikan sekaligus berbahaya. Bagaimana mungkin Sekretaris Bapenda menyebut rekening itu sudah tidak ada, sementara pihak Bank Lampung secara gamblang mengakui teknis operasionalnya masih berjalan? Ketidakselarasan ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan transparansi pengelolaan kas daerah," tegas Sugeng Purnomo.
2. Kritik Tajam: Kepala Bapenda "Kabur" dan Alergi Balas Surat Resmi.
AJP menyayangkan sikap Kepala Bapenda Lampung Barat yang memilih meninggalkan ruang pertemuan klarifikasi dengan alasan ada agenda lain. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan dan pimpinan yang menghindari tanggung jawab publik.
Tak hanya itu, AJP menyoroti sikap 'kompak' Bapenda, BPKAD, dan Bank Lampung yang hingga kini **tidak memberikan balasan tertulis secara resmi** atas surat konfirmasi yang dilayangkan.
"Kenapa mesti takut membalas surat resmi jika memang merasa tidak ada pelanggaran atau kesalahan? Keuangan daerah itu bukan milik pribadi. Mengapa untuk menjawab secara tertulis dan substantif saja mereka seolah kompak bungkam dan menghindar?" berang Sugeng.
3. Berdasar LHP BPK: Rekening Titipan Tanpa Perbup dan Potensi Risiko Tinggi.
AJP mengingatkan kembali bahaya utama yang tercantum dalam "LHP BPK RI."
*Tanpa SK Kepala Daerah: Penggunaan 11 nomor pembukuan rekening titipan atas nama Bank Lampung (bukan atas nama Pemkab Lampung Barat) **tidak memiliki penetapan/SK Kepala Daerah.
*Pelanggaran Regulasi: Kondisi ini menabrak PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Lampung Barat No. 1 Tahun 2024.
*Pajak Tertahan di Pekon: BPK juga mencatat adanya pajak PBB-P2 sebesar *Rp77.158.931,00* tahun 2025 yang telah dipungut namun masih mengendap di tangan aparat pekon/rekening pribadi dan belum disetorkan ke Kas Daerah.
4. AJP Siapkan Surat Lanjutan Kedua dan Bawa Kasus ke Ranah Hukum.
Menanggapi ketidakjelasan serta indikasi pelanggaran yang fatal dalam pengelolaan penerimaan daerah ini, DPC AJP Lampung Barat mengambil langkah tegas:
1.Surat Lanjutan Kedua: AJP saat ini sedang menyusun dan akan segera melayangkan "Surat Pemberitahuan Aksi, Lanjutan Kedua" yang ditujukan resmi kepada "BPKAD, BAPPENDA, dan Bank Lampung."
2.Langkah Hukum: AJP menegaskan tidak akan berhenti pada forum klarifikasi lisan. Seluruh berkas LHP BPK, bukti rekaman suara, dan catatan kontradiksi para pejabat terkait akan dirangkum untuk "diseret ke ranah hukum/aparat penegak hukum (APH).
"Pengelolaan uang rakyat tidak boleh dipermainkan dengan alih-alih alasan teknis penjurnalan jika secara aturan hukum jelas melanggar Peraturan Pemerintah. AJP akan melayangkan surat resmi kedua dan memastikan masalah ini diuji tuntas secara hukum!" pungkas Sugeng Purnomo. (Tim).


